BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Kejaksaan Negeri Siak, masih mengumpulkan data dan melihat aturan hukum terkait adanya oknum Aparatur Sipil Negara dipemerintah yang merangkap jabatan di BUMD.
Kepala kejaksaan negeri (kejari) Zondri melalui Kepala seksi Intelejen (kasi intel) Beny Siswanto mengatakan pihaknya masih mempelajari kasus itu, apakah masuk dalam kategori tindak pidana yang dapat merugikan keuangan negara.
“Kita belum melakukan full data, saat ini lagi kita pantau dan masih kita pelajari, mengenai itu, apakah ada indikasi tindak pidana,”sebut Kasi Intel kepada Bertuahpos selasa (2/8/2016).
Lanjut, Kasi Intel mengatakan, kasus yang masih dipelajari dan dipantau hingga saat ini belum melakukan pemanggilan,”Dari pihak terkait kita belum lakukan pemanggilan, masih kita pelajari kasusnya,”sebutnya.
Lanjut, kejari akan mengkaji aturan hukum sehingga sementara waktu ini belum bisa memastikan, apakah itu diperbolehkan atau tidak.”Masih dipahami dan dipelajari, saat ini belum bisa memastikan apakah salah atau benar, masih mengumpulkan data saja, dan belum ada melakukan pemanggilan,”kata Beny.
Sehingga jika nanti dalam aturan hukum ini sebuah pelanggaran maka akan tertindak sesuai aturan. “Kalau memang salah, dan ada indikasi pelanggaran dan ini merugikan uang negara maka akan kita tindak sesuai hukum,”ujarnya.
Sedangkan konsekunsi dalam kasus ini pihak Kejari belum menemukan titik hukum yang akan diberlakukan, sejauh masih dalam proses pemantauan Kejari akan terus melakukan pengecekan full data dan nantinya pihak terkait akan dipanggil serta diproses melalui jalur hukum ketentuan yang berlaku.
Sementara laporan resmi, belum mereka terima, hanya saja informasi yang mereka dapatkan dalam status pemantauan serta mengkaji mengenai persoalan oknum ASN yang merangkap jabatan.
Penulis : Ely