BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akhirnya buka suara soal pelaksanaan eksekusi hukuman mati gelombang ketiga. Kepada awak media di Istana Kepresidenan, dia mengatakan eksekusi ditargetkan berlangsung pada Jumat tengah malam, 29 Juli, atau Sabtu dinihari, 30 Juli 2016.
“Jika tidak ada perubahan, iya (pekan ini),” ucap Prasetyo di Istana Kepresidenan, Rabu, 27 Juli 2016.
Dari 14 orang itu, ujar Prasetyo, satu di antaranya perempuan. Prasetyo enggan menyebutkan namanya, meski diyakini perempuan itu adalah Merry Utami, yang saat ini sudah masuk sel isolasi. Adapun untuk terpidana mati yang pria, Prasetyo memberi sinyal Freddy Budiman, bandar narkotik kelas kakap, sudah masuk daftar eksekusi pekan ini.
“Freddy Budiman (dieksekusi)? Insya Allah,” ujar Prasetyo, yang juga mengakui bahwa ada warga negara asing yang masuk daftar. Beberapa di antaranya warga negara Pakistan dan India.
Sebagaimana diketahui, tanda-tanda akan berlangsungnya eksekusi mati tahap ketiga terus bermunculan, di antaranya mulai masuknya terpidana mati ke sel isolasi, larangan untuk bertemu dengan keluarga atau pengacara, serta mulai disiapkannya regu tembak.
Sosok Freddy Budiman sempat menggemparkan dunia kejahatan Indonesia. Siapa mengira orang yang sempat mengendalikan bisnis narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan dikelilingi model-model cantik itu adalah seorang copet di Surabaya. Freddy pernah bikin heboh saat berpacaran dengan model majalah dewasa Anggita Sari. Media-media infotainment meliput kedatangan pacar-pacar cantiknya ke penjara.
Freddy merantau ke Jakarta untuk menggeluti bisnis barunya, narkoba. Freddy ditahan di LP Cipinang sejak 1997 lantaran terlibat kasus narkoba. Keluar-masuk penjara adalah hal biasa bagi Freddy, yang kini berusia 40 tahun. Pada 2009, Freddy kembali tertangkap karena memiliki 500 gram sabu-sabu. Saat itu dia divonis 3 tahun dan 4 bulan penjara. Lepas dari hotel prodeo, Freddy kembali tertangkap aparat pada 2011. Saat itu dia memiliki ratusan gram sabu-sabu dan bahan pembuat Inex.
Pada 2012, meski di dalam penjara, Freddy membuat heboh karena kedapatan mengimpor 1,4 juta butir ekstasi. Pil haram dikirim dari Cina pada 28 April dan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada 8 Mei 2012. Ekstasi dibungkus dalam paket teh Cina sebanyak 12 kardus cokelat. Diduga, bila paket ini lolos, dia bisa meraup untung Rp 45 miliar.
Freddy lantas dijatuhi vonis hukuman mati. Berulang kali mengajukan banding dan peninjauan kembali, dia akhirnya harus menghadapi eksekusi mati. Dia dipindah ke LP Batu, Pulau Nusakambangan, dan pekan ini akan menghadapi hukuman mati.
(Sumber: Tempo)