BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membuka assessment atau seleksi pejabat pimpinan tinggi pratama yang kosong. Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah serta Assisten III Sekda Pekanbaru.
Seleksi terbuka atau lelang jabatan setingkat eselon II yang masih kosong yang sudah dibuka sejak dua pekan lalu, akhirnya ditutup sementara. “Sekarang kebijakan untuk seleksi pejabat baru distop dulu,†sebut Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru Masriya, Senin (25/07/2016).
Hal itu dikarenakan adanya Undang Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016, pada pasal 71 disebutkan Gubernur atau Wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Sedangkan untuk penetapan pasangan calon dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2016. “Kita akan konsultasi lagi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan juga kemendagri. Karena UU terbaru menyebutkan kepala daerah masih bisa melakukan pelantikan pejabat baru enam bulan sebelum ditetapkannya pasangan calon kepala daerah,†ujarnya.
Disinggung tentang berapa pendaftar selama assesment eselon II dibuka, Masriya katakan belum ada satu pun. “Sebenarnya kemarin sudah membuka pendaftaran untuk seleksi lima posisi yang masih kosong. Batas waktu pendaftaran sedianya hari ini. (Sepi pendaftar) mungkin kurang halo-halonya,†sebutnya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, M Noer, sedang melakukan finalisasi untuk persentase di Kemendagri nanti. Ketentuan baru atau UU baru ini, untuk melakukan mutasi di struktur pemerintahan, Pemko harus mengajukan izin kepada Mendagri.
“Undang-undang itu baru keluar, begitu baru keluar dia berlaku. Karena itu kita harus dapat izin dari mendagri. Kami akan menyiapkan persentase di kemendagri, setelah itu baru kita pelantikan. Jadi tidak terikat lagi oleh tanggal 26 Juli atau masa akhir masa jabatan (AMJ), tetapi izin dari menteri,” sebut M Noer.
Yang akan dipresentasekan yakni Alasan kenapa dilaksanakan mutasi lalu kepentingannya apa. “Itu yang kita jelaskan nanti ke kemendagri,” jelas M Noer.Â
Ketika ditanya soal proses izin apakah lisan atau tertulis, M Noer katakan berbentuk surat resmi. “Tidak izin lisan, kita harus ada hitam di atas putih. Memang ada proses, tetapi dalam waktu dekat kita segerakan,†ujarnya.
Penulis: Riki