BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal kembali mutasi pejabat. Namun hingga saat ini belum dipastikan kapan mutasi dilakukan.
Walikota Pekanbaru, Firdaus MT membenarkan adanya mutasi yang akan digelar tahun ini. Wako memberikan sinyal rombakan posisi tersebut yang Terakhir di penghujung masa jabatan kepemimpinannya bersama Ayat Cahyadi. “Masih ada sekali kali mutasi jabatan, pelaksanaan secepatnya akan dilakukan tergantung BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” kata Firdaus.
Wako menjelaskan mutasi jabatan tersebut tidak ada hubungan dengan Pilwako Pekanbaru 2017. Firdaus sebut mutasi merupakan upaya penyegaran organisasi, jadi bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya. “Kita terus evalusi kinerja pegawai. Yang tidak maksimal tentu tidak bisa dipertahankan sebab kinerjanya tidak sesuai dengan target yang diberikan,†katanya.
Hal itu pula alasan adanya mutasi, selain promosi kepada pejabat yang dianggap kinerjanya baik. “Jadi harus diganti dengan yang lain, agar peningkatan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih baik lagi,” tambahnya.
Namun terkait ada pejabat yang merasa kecewa dengan mutasi jabatan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, Firdaus MT menyebutkan agar yang bersangkutan bisa berjiwa besar. “Sebagai pegawai harus siap ditempatkan di mana saja, apabila siap menerima amanah maka siap pula melepaskan amanah,” sebutnya.
Tentang pelaksanaan mutasi jabatan tersebut, Firdaus katakan sudah sesuai aturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Kepala daerah tidak bisa sewenang-wenang melakukan mutasi. Sudah dilakukan secera prosedur dan aturan KASN. Apalagi saya sudah memberikan waktu selama 6 bulan kepada pejabat yang terpilih lulus assessment. Apabila tidak dievaluasi, jika capaian target bagus maka lanjut, jika tidak maka diganti,” katanya.
Sebelumnya Pemko telah melakukan mutasi pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Selasa (28/06/2016) lalu. Mulai dari pejabat eselon II, III dan IV diambil sumpahnya oleh Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi.
Namun mutasi ini, membuat Yuliasman mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Diapenda) melayangkan gugatan ke PTUN. Yuliasman dimutasi menjadi Staf Ahli Walikota Pekanbaru. Yuliasman mengadu karena mutasi diduga tidak sesuai peraturan.
Penulis: Riki