BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Pasca lebaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal menggelar razia terhadap para pendatang. Dalam waktu dekat Satpol PP bakal menggelar penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru nomor 5 tahun 2008.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Zulfahmi kepada kru bertuahpos.com. “Nanti kita rencanakan razia bersama dengan Disdukcapil untuk meminimalisir datangnya pendatang baru pasca lebaran,†katanya, Rabu (13/07/2016).
Hanya saja Zulfahmi tidak bisa membeberkan kapan waktu razia dilakukan. “Itu sifatnya mendadak. Kita fokuskan pada pintu-pintu yang memang tempat masuknya pendatang. Seperti Rumbai, Kulim, Panam, terminal bus, dan juga pelabuhan,†sebutnya.
Zulfahmi sebut razia itu memang dilakukan supaya masyarakat di Pekanbaru bisa didata. Serta dalam rangka menertibkan administrasi kependudukan, dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2008.
Tentang razia yang kerap menjadi momok masyarakat yang tinggal diperbatasan Pekanbaru dengan kabupaten lain, Zulfahmi tidak perlu khawatir. “Yang kita razia yang tanpa identitas, KTP, dan tidak ada tujuan. Karena bisa menimbulkan gangguan keamanan,†sebutnya.
Jadi bagi masyarakat dari luar daerah yang punya kegiatan di Pekanbaru tidak perlu khawatir kalau ada razia. “Kalau yang hanya datang dan pulang tidak masalah. Nantikan kita lihat maksud dan tujuan, kalau dari Bangkinang terus balik lagi tidak mungkin (razia). Kecuali yang memang orang Pekanbaru tetapi tidak punya KTP Pekanbaru,†sebutnya.
Bagi yang tidak memiliki identitas sesuai Perda nomor 5 tahun 2008 maka dikenakan denda Rp 50 ribu. “Itu sesuai dengan Perda, Satpol PP tim penegakan. Kalau sosialisasi dan pengawasan tugas Disdukcapil,†katanya.
Penulis: Riki