BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ternyata penghapusan ribuan peraturan daerah (perda) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tidak seluruhnya mendapat dukungan. Salah satunya datang dari Anggota DPRD Riau yang satu ini.
Harianto mengatakan bahwa terbentuknya sebuah Perda tentu berdasarkan kajian dan pembahasan yang matang. Perda itu sendiri dibuat pasti untuk kemudahan bagi masyarakat.
“Pengesahan Perda itu sendiri dilakukan oleh tim-tim di Kemendagri. Lantas mengapa sekarang disebut mengganggu,” ujar Hariantom Jumat (24/06/2016).
Menurutnya, Perda yang dianggap menghambat tersebut paling hanya beberapa saja. “Tentu tidak semua, paling hanya beberapa saja,” kata Harianto.
Terkait isu mengenai Perda Inisiatif DPRD Riau yang turut dihapus Mendagri RI, Harianto memastikan tidak ada. “Selama ini berjalan dengan baik, apa ada kesalahan dalam prosesnya? Kalau di kabupaten dan kota saya dengar memang ada,” tukasnya.
Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan Mendagri RI Tjahjo Kumolo untuk memangkas berbagai peraturan yang dianggap menghambat pembangunan, realisasi invenstasi, pelayanan publik hingga perekonomian.
Hasilnya, Kemendagri RI menghapuskan 3.143 Perda yang dianggap bermasalah tersebut. Setengah diantaranya dihapus langsung oleh Mendagri, sisanya dihapus oleh gubernur masing-masing. Penghapusan Perda oleh gubernur merupakan Perda yang berada di kabupaten dan kota.
Selain dianggap bermasalah dan dianggap memperlambat, penghapusan Perda tersebut juga dinilai akan memangkas berbagai prosedur yang berbelit-belit, menyederhanakan aturan, peningkatan investasi dan pemangkasan izin yang panjang.(yan)