BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Menghadapai liburan bersama pada saat lebaran Idul Fitri tahun ini, Pejabat dan PNS di lingkungan pemerintah hanya diberi jatah libur selama 5 hari. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Kamis (22/06/2016). “Berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan libur hari Raya Idul Fitri selama 5 hari,” katanya.
Libur PNS ini sudah menjadi keputusan yang diatur dalam kalender kerja pegawai selama satu tahun oleh Menpan-RB bersama Menteri Agama dan Menteri ketenagakerjaan.
“Cuti bersama terhitung dari tanggal 4 hingga 5 Juli 2016 yaitu 2 hari sebelum lebaran sampai 8 Juli,” katanya. Jadi hitungan libur sebanyak 5 hari saja,” katanya.
Asrizal mengatakan dengan diberikannya waktu libur tersebut dapat digunakan untuk berkumpul bersama bersilahturahmi merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarga dikampung halaman masing-masing.
“Yang tertera dalam surat edaran Nomor 150 TAHUN 2015, Nomor 2/SKB/MEN/VI/2015 serta Nomor 01 TAHUN 2015 tentang libur nasioanal dan cuti bersama tahun 2016,” ungkapnya.
Asrizal berharap setiap ASN mematuhi jadwal libur lebaran tersebut. Tidak ada yang libur duluan ataupun masuk tidak tepat waktu nantinya. “Kemudian untuk jadwal masuk kerja kembali tanggal 11 Juli, menurut dia itu sudah sangat efektif untuk bekerja kemabali,” tutupnya.
Penulis: Melba