BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih terkendala dalam pemberian izin terhadap investasi. Kendalanya tetap sama, yakni Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Dimana sampai saat ini, rekomendasi untuk izin investasi masih sulit dikeluarkan, mengingat peta RTRW antara pusat dan daerah masih rancu dan belum ada ketetapan.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Riau, Ismaili Fauzi, menyebutkan, sejauh ini pihaknya lebih menjaga investasi yang sudah ada dulu. Misalnya untuk perusahaan-perusahaan yang sudah bergerak lama dan melakukan peningkatan investasi.
“Sejauh ini, setiap izin yang akan kita terbitkan, harus juga melalui rekomendasi dari BLH. Karena itu tadi, peta RTRW antara pusat dan daerah tidak sesuai,” kata Ismaili, Rabu (15/06/2016).
Pihaknya juga terus mendesak pihak perusahaan agar melaporkan secara berkala Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Dimana perusahaan dengan izin usaha tetap (IUT) wajib melaporkan setiap 6 bulan. “Sementara perusahaan dengan izin prinsip per 3 bulan,” tegas Ismaili.
Saat ini SK Perubahan RTRW yang diterima Provinsi Riau bernomor SK.314./MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016n tertanggal 20 April 2016. SK tersebut merupakan revisi dari SK 878/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014.
Dimana hanya seluas 65 ribu hektare dari 2,7 juta hektare lahan yang diusulkan Pemerintah Provinsi Riau yang diakomodir. Sementara sisanya 2,6 juta masih masuk dalam kawasan hutan. Kondisi ini yang memperburuk realisasi investasi di Provinsi Riau.
Penulis: Yan