Pertanyaan: Syaiful, warga Panam
Assalamu’alaikum, saya ada pertanyaan, apakah mencium kening istri atau berpelukan dapat membatalkan puasa? Sampai mana batasan yang dibolehkan?
Â
Jawaban Oleh: Prof Dr H Ilyas Husti MA (Ketua MUI Pekanbaru/ Direktur Pascasarjana UIN Suska Riau)
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,
Terimakasih atas pertanyaannya Syaiful. Yang membatalkan puasa dalam hukum Fiqih itu salah satunya ialah berhubungan suami istri di siang hari saat sedang berpuasa.
Tentang mencium atau memeluk istri apakah dapat membatalkan, sebenarnya jika didasari atas bentuk rasa kasih sayang belaka maka tidak mengapa. Puasanya tetap sah.
Berbeda jika mencium kening atau memeluk istri tersebut mendatangkan hawa nafsu maka dapat merusak amalan puasa bahkan membatalkannya. Untuk itu sebaiknya jika merasa tidak mampu mengendalikan nafsu maka kalau boleh sebaiknya dihindari.
Sebab semestinya orang-orang yang berpuasa benar-benar menjaga diri dari hal-hal yang dapat merusak apalagi membatalkan amalan puasanya.
Â
Kirim pertanyaan anda ke alamat email bertuahpos@redaksi.com. Kami akan menyediakan ruang tanya jawab bersama ustadz seputar agama dan lain-lain.