BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sebanyak 7.918 botol Minuman Keras (Miras), dimusnahkan aparat kepolisian di depan halaman kantor Polresta Pekanbaru, Senin (06/06/2016). Dari 7.918 itu, sebanyak 6.920 botol Miras yang disita adalah hasil produksi home industri, dan sisanya 998 botol Miras hasil tangkapan Polsek se Pekanbaru.
Kepolda Riau Brigjen, Suprianto, membenarkan bahwa pabrik pembuat Miras yang ada saat ini bersifat home industri. Selain melakukan pemalsuan terhadap minuman tersebut, pelaku juga melakukan pemalsuan terhadap merek, dan bea cukainya.
“Sehingga cukup banyak pelanggaran yang bisa kita jaring dalam penerapan pasal terhadap minuman keras tersebut,” katanya.
Dia menambahkan, proses penyitaan barang haram itu memang dilakukan dalam waktu singkat. Polisi menduga, sebanyak 7 ribu lebih botol minuman keras yang berhasil disita, karena home industri tersebut belum sempat mengedarkannya ke pasaran.
Sehingga pada saat aparat kepolisian sudah mendapat informasi, kata Suprianto, 3 hari kemudian langsung dilakukan upaya paksa untuk menyerahkan barang haram tersebut. Dalam 7 hari operasi itu dilangsungkan, aparat kepolisian berhasil menyita sebanyak 7.918 botol Miras tersebut.
Suplai barang tersebut sejauh ini, secara teknis akan dilakukan oleh pihak penyidik. “Yang jelas hasil temuan kami, barang ini masuknya tidak bersama-sama, ada mulai dari botol kosong dan cara-cara lain sehingga pergerakan mereka memang tidak mencurigakan,” tambahnya.
2 home industri besar pembuat Miras tersebut terpantau berada di Kota Pekanbaru dan 1 di Kabupaten Kampar. Ke 3 pabrik ini, yang baru bisa diatasi, dan semua tindakan penyidikan sudah dilakukan. Termasuk memulai proses hukum yang ada. Kegiatan meproduksi Miras tersebut dipastikan sudah terhenti.
“Apakah ini ada keterlibatan pemain lama atau pemain baru kami belum bisa pastikan. Tapi itu bisa diketahui setelah dilakukan proses pengembangannya di lapangan selesai,” tambahnya.
Penulis: Melba