BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Kredit Konsumtif yang diberikan perusahaan Milik Daerah (BUMD) Jaminan Kredit Daerah (Jamrida) Riau ternyata tidak ada yang sama. Berdasarkan data yang bertuahpos dapatkan, untuk mereka yang ingin menggunakan kredit konsumtif, nilai bunganya berbeda-beda. Misalkan, untuk jangka waktu kredit 1-2 tahun, PNS/BUMN/BUMD 0.50 %, Pegawai swasta/Yayasan 0.66 %, Pegawai honor/Pensiunan PNS 0.93 %, TNI/Polri 0.59 %, Wiraswasta/Profesional 0.86 %, Anggota DPRD 1.15 %, dan Bank Riau Kepri 0.33 %.
Meskipun plafon, jangka waktu dan usia nasabah yang dijadikan sebagai indikator sama. Tapi, nilai tarif IJP berbeda, bahkan ada tarif khusus pegawai Bank Riau Kepri. Untuk  Bank Riau Kepri sendiri, jangka waktu 3-4 tahun IJP pegawai Bank Riau Kepri 0.65 % dengan coverage (persentase) penjaminan kemacetan, meninggal dunia dan PHK (PHK diluar PHK missal, Permintaan sendiri dan tindakan melawan hukum) 100 persen.
Baca: Kinerja PT Jamkrida Jadi Sorotan Khusus Pemprov Riau
Berbeda dengan tarif IJP untuk PNS jangka waktu 3-4 tahun 0.88 %, Pegawai swasta 1.16 %, pegawai honor 1.73 % dan anggota DPRD 2.13 % dalam jangka waktu yang sama selama 3-4 tahun. Coverage penjaminan hanya 75 % kecuali PNS/BUMD/BUMN dan Pegawai Bank Riau Kepri.
Saat dikonfirmasi kepada Direktur Jamkrida Riau, Herman Boedoyo hanya menjelaskan bahwa sekarang Bank Riau Kepri untuk kredit konsumtif sudah memakai broker. Semua IJP perusahaan penjaminan/asuransi sama.
“Jadi perusahaan penjaminan/asuransi tidak boleh langsung ke Bank Riau Kepri, tapi melalui broker,†balasnya melalui pesan singkat short message service (SMS).
Baca: Kredit Macet 1,4 Milyar, Sebagai Penjamin Jamkrida Ditagih Bank Riau Kepri
Meskipun tahun 2016 ini sudah menggunakan system broker, pihak Jamkrida Riau tidak dapat menjawab kenapa hitungan IJP kredit konsumtif tahun 2014 dan 2015 lalu berbeda. Jamkrida beralasan data tersebut tidak berlaku lagi tahun 2016.
“Kami tidak bisa memberikan tanggapan atas pertanyaan tersebut, karena data tersebut tidak berlaku lagi tahun 2016, karena besaran IJP/premi seluruh perusahaan penjaminan dan asuransi sudah ditetapkan sama atau seragam oleh Bank Riau Kepri dan brokernya. Jadi, silahkan kroscek kepada Bank Riau Kepri dan Brokernya,†balas Pihak Jamkrida belum lama ini melalui email penjaminan_riau@yahoo.co.id rabu, (25/05/2016).
Baca: Formula IJP Tidak Jelas, Direktur Jamkrida Riau: Tidak Perlu SK Gubernur
Tak hanya itu, pihak Jamkrida sendiri membantah bahwa tidak ada yang dilanggar tarkait hal tersebut. “Dalam penentuan suatu kebijakan perusahaan keuangan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan sembarangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan OJK. Tidak ada yang dilanggar terkait hal tersebut, silahkan kroscek ke OJK,†pungkasnya.
Penulis: Arie