BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau sudah mengeluarkan imbauan dalam bentuk surat edaran tentang pengurangan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintag Provinsi Riau.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal membenarkan hal itu saat ditemui bertuahpos.com, Jumat (20/05/2016).
“Pengurangan jam kerja pegawia tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya,” katanya.
Dia menjelaskan untuk hari aktif kerja, seperti Senin sampai hari Kamis, jatah jam kerja kantor PNS selama pada saat bulan puasa dalam seminggunya menjadi 23 jam.
Dibanding hari biasanya sebanyak 37 jam kerja, serjadi pengurangan sebanyak 5 jam. Para PNS ini diwajibkan masuk pukul 08.00 Wib dan keluar pukul dan pulang pukul 15.00 Wib. Jadwal ini berlaku setiap hari.
Sementara itu, untuk hari Jumat jadwal masuk pegawai mulai dari pukul 08.00 Wib sampai pukul 15.30 Wib. Dia juga menegaskan sepanjag bulan suci Ramadhan berlangsung tidak akan ada dilaksanakan kegiatan apel pagi.
“Semetara itu untuk kostum masih akan kami bicarakan dulu, sesuai dengan Pergubnya,” ujarnya.
Asrizal menambahkan, kebijakan soal jam kerja pegawai ini akan diberlakukan ke seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Termasuk sanksi bagi pegawai yang sengaja lalai dan mengabaikan jam masuk dan jam pulang kerja.
“Kalau ada yang telat tentu akan ada hukuman, sesuai PP nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai. Kami serahkan ke pimpinan SKPD masing-masing,” sambung Asrizal.
Sementara itu, dirinya juga membenarkan bahwa selama bulan suci ramadhan pimpinan SKPD diminta untuk menyusun program keagamaan, dan harus dilangsungkan selama sebulan.
Namun, bentuk kegiatan keagamaan tersebut juga akan dilimpahkan kepada pimpinan SKPD masing-masing.
Penulis: Melba