BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Hingga saat ini pembangunan khususnya di bidang property di Kota Pekanbaru alami stagnasi. Pasalnya dikarenakan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tidak kunjung disahkan oleh pusat.
Menurut Wakil Apersi Riau, Dedi Mizwar dampak RTRW Riau tidak disahkan bukan hanya pada stagnasi pembangunan. “Tetapi kalau tidak ada kepastian investor bisa lari,” katanya disela Musda III DPD Apersi Riau di Hotel Pangeran, Rabu (20/04/2016).
Disampaikan Dedi dirinya belum mendapatkan informasi apakah investor memang mulai beralih atau tidak. Namun kemungkinan itu tetap ada. “Kalau sampai bulan enam belum ada kejelasan, tentunya investor beralih ke daerah lain. Apalagi saat ini hampir semua daerah di Riau mendukung iklim investasi properti,” sebutnya.
Sebut Dedi RTRW Riau harus disegerakan disahkan karena jika bisnis properti terhambat akan memberi dampak besar bagi perekonomian. “Karena multiplier effectnya besar sekali. Di sana ada pengembang dengan penyuplai bahan bangunan, ada tukang juga. Sangat besar dampaknya,” kata Dedi.
Untuk itu Dedi berharap agar pemerintah daerah dan pusat bisa menyegerakan pengesahan RTRW Riau. Hal itu supaya investasi tidak terhambat. “Karena kawan-kawan pengembang sudah mengeluh,” katanya.
Tidak hanya itu, Dedi meminta agar Pemko Pekanbaru merevisi kenaikan NJOP di atas 100 persen. Sebab banyak developer mengeluhkan hal tersebut, padahal perekonomian di Pekanbaru sedang tidak bergerak.
Seperti diketahui Pemko Pekanbaru tidak mengeluarkan izin membangun yang baru. Hal itu karena RTRW Riau tidak kunjung disahkan.
Selain itu Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru telah kadaluarsa pada Desember 2015. Meskipun saat ini Pemerintah Kota (Pemko) telah mengirimkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pekanbaru ke pihak Pemprov Riau untuk di verifikasi, nyatanya sampai sekarang hasil tersebut belum dikeluarkan.
Persoalan RTRW Riau hingga saat ini memang belum ada kepastian. Pemerintah Provinsi Riau sendiri enggan menjalankan SK 878 yang di keluarkan Menteri LHK karena tidak sesuai hasil rekomendasi Tim Terpadu.
Hal inilah yang akan diperjuangkan Pemerintah Provinsi Riau agar luas lahan yang sebelumnya direkomendasikan Tim terpadu seluas 2,7 juta hektar bisa dijalankan dalam RTRW Riau. Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini sudah sejak lama tidak berani menjalankan SK 878 yang dikeluarkan Kementerian LHK, karena masih ada beberapa bagian wilayah yang tidak sesuai.
Penulis: Riki