BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tanpa kabar apapun, Kuasa Hukum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI tidak hadir memenuhi panggilan majlis hakim, dalam sidang lanjutan gugatan hukum Citizen Law Suit, yang dilakukan oleh masyarakat Riau kepada pemerintah dalam peroslan bencana kabu asap.
Majlis Hakim yang diketuai oleh AS Pudjoharsoyo bercanji akan memberikan catatab khusus kepada pihak BPN RI. Sebab, ini sudah kedua kalinya BPN, baik kuasa hukumnya tidak hadir memenuhi panggilan hakim.
“Karena sudah dua kali mereka tidak hadir dalam persidangan tanpa surat keterangan apapun,” katanya, Rabu (20/04/2016) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kuasa hukum penggugat, yakni
Kuasa Hukum Al Azhar, Kuasa Hukum Riko Kurniawa, Kuasa Hukum Heri budiman dan Kuasa Hukum Woro supartinah hadir dalam persidangan itu.
Sementara kuasa hukum dari pihak tergugat hanya dari pihak BPN yang tidak mengindahkan panggilan majlis hakim, yakni, Kuasa Hukum Pemerintah RI, Kuasa Hukum Menteri LHK, Kuasa Hukum Kepala Menteri Pertanian RI, Kuasa Hukum Menteri Kesehatan RI, Kuasa Hukum Gubernur Riau.
Sidang lanjutan ini digendakan untuk dilakukan mediasi antara pihak tergugat dan penggugat. Untuk perkara ini, majlis hakim, tahap awal untuk menentukan perkara ini melalui jalur mediasi.
Pihak tergugat dan penggugat menunjuk Pudjoharsoyo sebagai hakim mediasi, dari beberapa hakim mediasi yang sudah ditawarkan dalam sidang tersebut.
Pudjo menyebutkan bahwa paling lama mediasi akan dilakukan 30 hari. “Tidak ada perpanjangan waktu,” katanya. Pada prinsipnya dalam perkara mediasi pihak materil wajib hadir, kecuali sakit dan beberapa kendala lainnya.
Penulis: Melba
Â