BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dikarenakan kasus Sami yang menjadi korban pemaksaan anak dibawah umur untuk mengemis oleh ibunya, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru menyatakan kasus tersebut bisa di bawa ke ranah hukum.
Hal ini dikarenakan, orang tua memaksa sang anak yang masih dibawah umur untuk di paksa untuk bekerja sebagai pengemis. Selain itu, adanya kekerasan yang dialami sang anak, sudah membuat sang ibu berhadapan dengan hukum.
“Ini sudah masuk ke ranah hukum lagi. Dan dia juga kena sanksi karena menyalahi aturan dari UU Perlindungan anak,” kata Kadinsos Kota Pekanbaru Chairani saat dihubungi bertuahpos.com, Jumat (1/4/2016).
Dinsos sendiri memberikan bantuan kepada keluarga Sami dikarena mereka tergolong orang yang tidak mampu. Untuk itu, Dinsos memberi bantuan berupa sekolah dan biaya hidup keluarga Sami.
“Kita memang memberikan mereka bantuan karena mereka masuk dalam kategori kurang mampu. Bantuan yang sudah kita berikan ke mereka selama dua tahun terakhir. Bantuan ini kita berikan sampai mereka keluar dari kemiskinan,” jelas Chairani.
Mantan Camat Tampan tersebut menambahkan, pihak sekolah sendiri sudah kewalahan terhadap kelakuan yang dilakukan oleh Ibu Sami. “Maka dari itu si Ibu bisa masuk ke jalur hukum. Mental ibunya ini sudah kena, makanya pembinaan susah di lakukan,” sambungnya lagi.
Berita sebelumnya, Chairani membenarkan bahwa Pemko Pekanbaru telah memberikan bantuan kepada keluarga Sami. Chairani menambahkan, dua tahun belakangan ini keluarga Sami mendapatkan bantuan dari Dinsos Pekanbaru dalam program keluarga harapan (PKH).
Meskipun Dinsos telah memberikan bantuan, ternyata bantuan tersebut disalah gunakan oleh ibu dari Sami. Adapun bantuan yang diberikan oleh Dinsos sendiri yakni biaya kehidupan dan biaya sekolah Ami sendiri.
Bahkan, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi juga menyikapi permasalah Sami tersebut. Ayat sendiri menegaskan bahwa, apa yang dilakukan oleh orang tua terhadap Ami yang dipaksa mengemis tersebut bisa dikenakan UU Perlindungan Anak.
“Apakah sudah di konfrontir ke ibunya? Jika ini benar, si ibu bisa di jerat dengan UU Perlindungan Anak,” tegas Ayat Cahyadi melalui BBM pribadinya.
Penulis: Iqbal