BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman akan melakukan pemanggil pemilik distributor beras Toko C berinisial GNW, untuk dimintai keterangan terkait penemuan Disperindag saat Sidak ke tempatnya.
“Besok kita dia ke kantor jam 10 untuk dimintai keterangan dan memberikan dia penjelasan tentang peraturan menteri Perdagangan RI tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus,†katanya kepada bertuahpos.com, Kamis (31/3/2016).
Untuk saat ini Disperindag Pekanbaru hanya melakukan teguran secara lisan. Jika nantinya peringatan dari Disperindag tidak dilaksanakan, maka Disperindag memberikan sanksi tegas kepada para pelaku usaha yang melakukan pengoplosan beras.
Sanksi yang dimaksud oleh Irba adalah toko tersebut akan di tutup, cabut surat izin usaha perdagangan (SIUP), cabut tanda daftar perusahaan, tanda daftar gudang dan Disperindag akan memasukannya dalam ranah hukum.
“Kita akan beri sanksi tegas untuk mereka. Kita akan mengawas ruang geranya dan akan kita persempit,†sambungnya.
Dikarenakan Disperindag menemukan beras tanpa adanya merk dan tempat produksi, Disperindag meminta masyarakat untuk tidak mengkonsumsi beras tersebut.
“Karena hal tersebut jelas menyalahi aturan, karena tidak ada berat, komposisi, diporduksi apa. Maka dari itu masyarakat diminta untuk tidak mengkonsumsi beras tersebut,†tutupnya.
Penulis: Iqbal