BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Kendati gelombang protes masih berlangsung, Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS) tetap akan menaikkan iuran peserta April 2017. Sebab dinilai kenaikan iuran hal wajar guna meningkatkan pelayanan kesehatan.
Hal itu dibenarkan Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional (Divre) II Sumbagteng Benjamin Saut. Kepada kru bertuahpos.com, dirinya sampaikan kenaikan iuran tersebut sudah final. Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan mulai 1 April 2016 mendatang sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. “Sudah saya sampaikan kenaikan itu untuk peningkatan mutu,” sebutnya.
Dalam Perpres tersebut, khususnya dalam Pasal 16 huruf F ayat (1), dijelaskan tarif terendah Kelas III menjadi Rp 30.000 yang awalnya Rp 25.500. Sedangkan Kelas II semula Rp 42.500 menjadi Rp 51.000
Kelas I semula Rp 59.500 menjadi Rp 80.000
Benjamin menambahkan kenaikan iuran ini diperkirakan tidak membebani masyarakat seperti yang banyak diberitakan. “Sebenarnya siapa yang protes tidak setuju hanya 9 persen yang berdampak iuran. 90 persen tidak berdampak apa-apa,” tuturnya. Benjamin contohkan seperti TNI, Polri, PNS dan pekerja di perusahaan pasti sudah dibayarkan.
Saat ditanya tingkat peserta yang menunggak bayar iuran di Riau, Benjamin katakan masih tinggi. “45 persen yang tidak patuh membayar,” katanya. Jumlah tersebut memang didominasi oleh peserta mandiri.
Tentang kemungkinan angka peserta yang macet bayar iuran karena kenaikan tersebut, Benjamin sudah mengantisipasinya. “Kita perbanyak channel pembayaran kita. Seperti semua bank bisa, Alfamart dan Indomaret silahkan, tambah lagi Kantor Pos. Jadi harapan kita dibayar (iuran), channel pembayaran meningkat dan piutang berkurang,” sebutnya.
Selain itu Benjamin menuturkan saat ini BPJS tengah mengembangkan konsep input data ruang inap di Rumah Sakit (RS). “Sekarang sudah berjalan, aplikasi input data progresnya berjalan. Nanti di RS akan ada aplikasi untuk mengetahui ketersediaan kamar di rumah sakit. Jadi mereka tidak bisa menutup-tutupi,” katanya.
Selain itu jika masyarakat mendapat masalah dalam pelayanan pihak rumah sakit agar segera menginformasikan ke pihaknya. “Masing-masing rumah sakit kita ada petugas BPJS center, silahkan sampaikam ke sana. Atau hubungi call center 1500400,” tuturnya.
Banyak pihak yang mempertanyakan keluarnya kebijakam kenaikan iuran BPJS tersebut. Padahal, BPJS Kesehatan dibentuk dengan prinsip utama yakni gotong royong dan keadilan. Belum lagi pelayanan yang diberikan kepada pasien BPJS jauh dari harapan.
Kenaikan ini dinilai sebagian pihak bukan kebijakan yang tepat dan hanya akan menimbulkan risiko gagal bayar yang makin tinggi. Terutama Pekerja Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang umumnya bekerja di sektor informal (non-PBI). Data BPJS Kesehatan menyebutkan, pada 2015 terdapat 30 persen hingga 35 persen rasio tagihan macet dari peserta iuran mandiri.
Penulis: Riki