BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Perwakilan Riau dan Kepulauan Riau, hingga saat ini belum terima data dan bukti sejumlah perusahaan perkebuan di Riau yang melakukan “pengemplangan” atau penunggakan pajak hingga ratusan miliar rupiah.
Kepala DJP Kantor Perwakilan Riau dan Kepulauan Riau, Jatnika mengatakan, pihaknya suap melakukan penegakan hukum kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terbukti melakukan pengemplangan pajak tersebut. Sebab menurutnya, tahun adalah tahun penegakan hukum bagi wajib pajak yang masih lalai melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk bayak pajak.
“Boleh silahkan saja lapor ke kita. Kami akan periksa data-datanya. Jika memang perusahaan perkebunan itu terbukti tidak melakukan penunggakan pajak, kami akan jemput dan tagih sesuai prosedur,” katanya.
Sejak dibentuknya Tim Panitia Khusus untuk menangani malah izin dan dugaan terjadinya permainan perusahaan tentang luasan lahan produksi. Hasilnya memang mengejutkan Tim yang dikenal dengan Pansus Lahan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Riau itu mencatat ratusan perusahaan perkebunan di Riau menunggak pajak.
Menurut Jatnika, walau bagaimanapun pihak DJP akan sangat membutuhkan data dari pansus tersebut untuk dilakukan pencocokan data. Mulai dani nama dan lokasi perusahaan, hingga pada jumlah tunggakan pajak yang sengaja tidak dilunasi oleh pihak korporasi tersebut.
Sejauh ini, dia menambahkan bahwa DJP belum melihat sama sekali data yang telah dirangkum oleh dewan terkait perusahaan perkebunan pengemplang pajak tersebut.
“Kami memang sudah baca, dan tahu tentang informasi itu. Tapi kami memang belum terima sedikitpun data lengkapnya. Kabarnya, mereka masih dalah tahap menggalian kelengkapan data itu. Kalau itu sudah kami terima, berapa potensi kami akan gali sendiri. Akan dicocokkan dengan data yang ada diadministrasi kita,” ujar Jatnika.
Dia juga mengakui bahwa memang ada beberapa perusahan perkebunan, yang pada tahun ini akan dilakukan pemeriksaan terkait soal penegakan hukum karena lalai dalam membayar pajak. Jatnika tidak menyebutkan nama perusahaan itu. “Sebab detilnya ada dikantor. Minimal kami periksa dulu. Kalau ada indikasi pidana, baru kita naikkan ke penyidikan,” katanya.
Penulis: Melba