BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Re‎formasi Birokrasi (MenPAN-RB), akan memberlakukan rasionalisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2017 mendatang. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi PNS yang bertamatan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Ketika dikonfirmasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, pihaknya masih menunggu arahan dari pusat terkait pengurangan PNS tersebut. (Baca: PNS Keluar di Jam Kerja, Itu Namanya Korupsi!)
“Kita untuk saat ini masih menunggu petunjuk dari pusat terkait pengurangan pegawai negeri sipil tamatan SMA. Karena sistem kepegawaian yang kita anut saat ini adalah Unified System,†kata Kepala BKD Azharisman Rozie kepada bertuahpos.com, Senin (14/3/2016). (Baca: Baju Baru ASN Kuras APBD? Ini Kata Ayat)
Maksud dari Unified System disini adalah sistem kepegawaian saat ini saling berintegrasi secara nasional. Jika hal tersebut menjadi kebijakan nasional, katanya, mau tidak mau pemerintah daerah harus menerapkan hal tersebut. (Baca: Plt Gubri Soal Evaluasi ASN: Banyak Lagi Kerja Mendagri Itu)
“Karena kebijakan tingkat nasional, mau tidak mau sami’na wa atho’na, kita patuh dan kita laksanakan. Kalau ada keberatan maka akan kita sampaikan pemerintah dalam hal ini di tingkat nasional,†jelasnya lagi.
Sebagaimana diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Re‎formasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa, pada tahun 2017 nanti akan diberlakukan  rasionalisasi Pegawai Negeri Sipil.
Rasionalisasi tersebut, kata Yuddy, tidak identik dengan pensiun dini, apalagi sampai kepada pemecatan. Rasionalisasi arahnya pada peningkatan kompetensi agar bisa masuk ke jabatan fungsional tertentu.
“Rasionalisasi dilakukan mulai 2017. Pengurangan ini dalam upaya menurunkan belanja pegawai yang saat ini masih 33,8 persen,” kata Yuddy.
Saat ini pihaknya maish melakukan kajian soal mengurangi pegawai yang dinilai tidak memiliki kualifikasi, kinerja buruk dan tidak berkompeten. “Kajiannya hampir selesai. Belanja pegawai untuk APBN masih 33,8 persen‎. Itu harus diturunkan lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemetaan tersebut dilihat dari sisi jumlah maupun jabatan untuk mengetahui kebutuhan SDM yang diperlukan.
“Pemetaan kompetensi, kualifikasi dan kinerja SDM daerahnya sebagai bahan untuk mengetahui kondisi dari masing-masing SDM,” kata Setiawan.
Diterangkanya, ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk pemetaan. Pertama, pertahankan dan mendorong SDM yang kompeten, qualified, dan berkinerja. Kemudian, diklat atau mutasi atau redistribusi untuk SDM yang masih potensial dikembangkan. Dan, penanganan SDM kuadran IV, misalnya dengan pensiun dini.
Penulis: Iqbal
Â