BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Perusahaan Milik Daerah (BUMD) Jaminan Kredit Daerah (Jamrida), diduga tidak memiliki standar dalam penetapan Imbalan Jasa Pinjaman (IJP). Pasalnya, penetapan IJP hanya dilakukan berdasarkan perbandingan IJP atau premi Asuransi kredit Indonesia (Askrindo) dan Jaminan kredit Indonesia (Jamkrindo).
Saat bertuahpos.com, akan melakukan konfirmasi ke perusahaan plat merah itu, Direktur Jamkrida Herman Boedoyo seakan menghindar untuk ditemui dengan beralasan akan keluar kota. “Baik pak Arie, lagi mau ke Siak, seninlah kita ketemu ya,” jawabnya singkat melalui Short Message Service (SMS) jumat (26/02/2016).
Namun sayangnya saat dihubungi kembali, sesuai waktu yang dia janjikan, Herman Boedoyo, dia tidak ada dikantor. Dan beberapa kali panggilan telpon bertuahpos.com dan pesan singkat juga tidak direspon.
Selain itu, Herman Boedoyo diduga jarang masuk kantor. Pasalnya, beberapa kali bertuahpos mencoba mendatangi kantornya, dirinya tidak pernah berada ditempat. Saat ditanyakan kepada staf yang berjaga di pos pintu masuk dan staf yang berada dikantor tersebut, mengatakan bapak belum masuk. “Bapak belum masuk bang, sudah ada janji,” ungkap salah satu staf yang berada di ruang kantor Jamkrida tersebut.
Perusahaan plat merah ini harusnya mempunyai mekanisme dan syarat-syarat standar dalam penetapan Imbalan Jasa Penjamin (IJP). Namun, sangat disayangkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau ini diduga tidak menggunakan standar dalam penetapan IJP.
Jamkrida akan menerbitkan sertifikat penjamin setelah menerima IJP dari nasabah melalui bank. Seharusnya, Jamkrida dapat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyetujui penjaminan kredit atau pembiayaan.
Jika hal ini benar, tentu sangat disayangkan karena akan sulit menentukan cost and benefitnya. Selain itu, bagaimana resiko yang dapat ditimbulkan jika dari penerapan IJP ini tidak ada standarnya. Padahal, melalui IJP ini merupakan salah satu sumber pendapatan Jamkrida.
Hadirnya Jamkrida untuk membantu pendanaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi(UMKMK) serta mendukung kegiatan dunia usaha dalam rangka tercapainya pertumbuhan ekonomi Provinsi Riau.
Perusahaan yang bergerak dibidang jasa penjaminan mikro,kecil,menengah dan koperasi itu juga memberikan pembiayaan, untuk meningkatkan kegiatan ekonomi kerakyatan Provinsi Riau dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penulis: Ari