BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah pusat kembali melakukan penundaan terhadap pelarangan penjualan minyak goreng curah. Penundaan ini sendiri dilakukan sampai tahun 2017 mendatang.
Wali kota Pekanbaru Firdaus MT, turut menyikap persoalan penundaan pelarangan penjualan minyak goreng curah terssebut. Dirinya mengatakan bahwa di Pekanbaru sendiri, pengawasan terhadap minyak goreng curah harus diperketat.
“Ini tentunya pengawasan terhadap minyak goreng curah harus dilakukan secara ketat,” kata wali kota Firdaus MT, Jumat (4/3/2016).
Dirinya menambahkan, kualitas dari minyak goreng curah itu sendiri masih setengah jadi dan harus diproses lagi. Karena butuh proses lagi, minyak yang dikonsumsi oleh masyarakat tidak menjadi mudarat.
“MInyak goreng curah itu lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatya bagi masyarakat. Karena butuh proses, minimal satu kali proses lagilah,” kata Firdaus lagi.
Dengan ditundanya pelarangan tersebut, Firdaus meminta kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mengambil bagian dari proses penundaan ini. Yakni, untuk membuat minyak goreng kemasan dari bahan baku minyak goreng curah.
Disinggung mengenai apakah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuat peraturan wali kota (Perwako), Firdaus sendiri akan melihat situasi lapangan terlebih dahulu.
“Kalau membutuhkan perwako akan kita siapkan, yang penting actionnya bukan aturannya. Kalau actionnya tidak ada, tentu hasilnya akan sama saja dengan tidak,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha maupun pemangku kepentingan.
“Kita sudah melakukan sosialisasi untuk hal itu, kemarin tim dari Jakarta yakni Direktorat Distribusi dan kebutuhan pokok masyarakat mengumpulkan para pengusaha, pemangku kepentingan yakni BPOM, Diskes, Disperindag se-Kabupaten Kota,†kata Irba kepada bertuahpos.com, Senin (15/2/2016).
Pada kesempatan tersebut sudah dipastikan bahwa tanggal 27 Maret mendatang minyak goreng curah harus dalam kemasan. Hal Peraturan Menteri Perdagangan nomor 80/2014. Agar dapat mencegah berbagai penyakit yang timbul akibat menggunakan minyak goreng curah, seperti kolesterol dan penyakit lain yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Penulis: Iqbal