Dear Pak Dr Zulkifli Toguan SH MH yang kami hormat.
Mohon penjelasannya terkait dengan merk atau merek, hak paten dan juga hak cipta. Saya cukup bingung dengan hal ini. Selain itu, saya khawatir melanggar ketentuan dalam hal merk dan hak cipta. Mohon penjelasannya pak.
Terima kasih, Donni Zulhar warga Panam 08117533***
Â
Dear Pak Donni,
Terkait pertanyaan bapak mengenai Merk, Paten dan Hak Cipta, dapat kami jelaskan sebagai berikut. (Bapak juga dapat melihat penjelasan dalam slide kami dibawah / dapat di download.)
Merk. Seperti yang kita ketahui bersama merk amat erat kaitannya dengan simbol atau gambar. Dalam UU Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan merek (merk) adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Sedangkan paten menurut UU Nomor 14 Tahun 2001Â adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Biasanya, hak paten itu ruang lingkupnya di industri kreatif berbasis teknologi. Misalnya dalam pengembangan software dan batasannya masih teritorial.
Untuk hak cipta, terdapat dalam pasal 1 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2002, yakni hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maknanya juga, hak cipta jangkaunnya lebih luas.
SalamÂ
Selengkapnya dapat di download: