BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (BLH) untuk menerapkan kantong plastik berbayar, dikhawatirkan akan menjadi ladang bisnis baru. Menurut Zulkifli, seorang konsumen di pasar Cik Puan mengatakan, hal itu bisa saja dimanfaatkan penjual untuk mencari keuntungan.
“Saya baru tahu kalau ada kebijakan seperti itu dari pemerintah. Khawatirnya ada saja nanti pedagang yang memanfaatkan momen seperti ini untuk mencari keuntungan,” katanya kepada bertuahpos.com, Senin (22/02/2016).
( Baca: Terapkan Plastik Berbayar, Pengusaha Diminta Tempelkan Stiker Pemberitahuan)
Zulkifli menyebutkan, jika untuk selembar kantong plastik saja masyarakat harus bayar, tentunya hal itu menjadi peluang bisnis baru bagi pedagang. Jika satu kantong pastik dihargai Rp 200, ada sebanyak Rp 10.000 untuk seratus kantong plastik. Sedangkan, kecendrungan konsumen saat berbelanja biasanya akan menghabiskan lebih dari 1 kantong plastik.
Husni, seorang pedagang di pasar itu juga belum tahu, bahwa kebijakan Pemerintah nomor 18 tahun 2008 itu sudah diterapkan. Meski diberlakukan untuk ritel dan supermarket, dia juga sempat berfikir untuk menjual kantong plastik dagangannya.
“Kalau ritel dan supermarket bisa, harusnya kami juga bisa. Kalau bisa dijual, ya, kami setuju saja. Cuma takutnya nanti orang yang belanja yang komplen,” katanya.
( Baca: Plastik Berbayar, Disperindag Pekanbaru Klaim Konsumen Tidak Keberatan)
Setelah dilakukannya deklarasi kebijakan itu, yang bertepatan pada hari sampah sedunia pada tanggal 21 Februari 2016, ritel dan supermarket sudah diwajibkan untuk menerapkan kebijakan plastik berbayar itu. Menurut Kepala Dinas Perndustrian dan Perdagangan Provinsi Riau, Muhamad Firdaus menyatakan bahwa untuk di Riau sendiri, penerapan kebijakan plastik berbayar harus siap dilakukan.
“Suka tidak suka, kalau sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, harus dilaksanakan. Untuk ritel dan supermarket siap-siap sajalah,” katanya. Dia menambahkan bahwa, kebijakan yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup nomor 18 tahun 2008 itu digagas atas dasar untuk meningkatkan kesaran masyarakat terhadap lingkungan.
Namun demikian, dikhawatirkan akan terjadi gelolak konsumen. kata Firdaus salah satu langkah yang harus dilakukan saat ini, adalah perlunya dilakukan sosialisasi cepat ke masyarakat.
Dia juga mendorong, dalam hal melakukan sosialisasi terhadap kebijakan itu, pihak asosiasi ritel di Riau untuk terlibat dalam melakukan upaya pemahaman kepada masyarakat soal kebijakan ini. Mengingat jika tiba-tiba saja aturan tentang kantong lastik berbayar itu ditetapkan, tanpa ada pemberitahuan kepada masyarakat, bisa saja muncul gejolak di tengah konsumen.
“Namun demikian kami meyakini bahwa konsumen juga bisa memaklumi dan memahami mengapa peraturan ini harus diterapkan,” sambungnya.
Penulis: Melba