BERTUAHPOS.COM(BPC), INHIL – Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil sudah menerapkan peraturan larangan merokok di beberapa tempat umum yang ada di Kota Tembilahan, salah satunya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan di Tempat- tempat Ibadah.
Peraturan ini di terapkan untuk mengurangi pencemaran udara, dan megurangi lingkungan dari asap rokok. Bagi pelangar akan dikenakan denda Rp 50 juta dan sanksi 3 bulan hukuman tahanan. Lantas bagaimana tanggapan masyarakat dengan diterapkannya aturan ini?.
“Kalau alasanya soal kesehatan, itu tergantung orangnya juga, banyak juga yang tidak merokok jadi sakit. Kalau pencemaran udara, dari asap kendaraan lebih banyak polusi udaranya,” kata Andi, salah seorang masyarakat di Tembilan, Rabu (17/2/2016)
Dia menambahkan bahwan lartangan merokok di tempat umum ini sebetulnya tidak perlu, diterapkan. Apalagi untuk tipikal orang seperti Andi. “Dimana duduk pengen ngerokok. Sudah jadi kebiasaan susah menghentikannya, jadi kalau kebetulan lg nunggu sodara sakit, saya jadi bingung mau ngapain merokok dilarang disini,” tambahnya.
Udin pedagang pinggir di jalan utama kota itu, juga mengatakan ketidak setujuan tentang peraturan larangan merokok. “Penghasilan julan saya ne banyak dari menjual rokok, soalnya yang paling banyak laku itu rokok. Kalau banyak tempat-tempat yang dilarang merokok, saya bisa sepi jualannya.” Ungkapnya
Disisi lain, banyak pula masyarakat yang mendukung agar aturan larangan merokok ditempat umum itu untuk dilaksanakan. “Saya setuju sekali dengan adanya larangan-larangan merokok di tempat-tempat umum seperti itu, seperti di Rumah sakit menurut saya sangat bagus. Itu kan Rumah sakit memeng seharusnya bebas dari rokok kan.” Jelas yessi.
Larangan merokok ini di berlakukan agar Kabupaten Inhil ini memeliki udara yang bersih, dan mengurarangi dampak penyakit yang di sebabkan oleh asap. Agar terciptanya lingkungan sehat, diharapkan masyarakat bisa mentaati peraturan yang di buat pemerintah daerah tetsebut dengan tidak merok di kawasan yang di larang.
Penulis: Fitri