BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan kebijakan tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah. Ada pun ketentuan seragam dinas tertuang Permendagri nomor 6 Tahun 2016, tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut disebutjan pada Senin – Selasa pakaian dinas krem, Rabu kemeja putih, dan Kamis – Jumat menggunakan batik. Namun belakangan perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS tidak sesuai dengan berbagai daerah pakaian khas masing-masing. Seperti wilayah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah lama menerapkan pakaian melayu tiap hari Jumat.
Ditambah lagi dengan ancaman bagi PNS yang tidak mematuhi aturan tersebut, akan dikenakan sanksi. Baik berupa teguran sampai disekolahkan kembali. Sehingga hal ini membuat kebingungan bagi PNS daerah.
Saat dikonfirmasi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru, Azharisman Rozie membenarkan soal permendagri tersebut. Hanya saja dirinya meluruskan dalam aturan baru tersebut batik yang ditetapkan tidak harus khas Jawa. Namun disesuaikan dengan produk khas daerah masing-masing.
Jadi batik yang dimaksud bisa berupa tenun atau pakaian khas daerah. “Kalau kitakan ada batik corak melayu, ada songket dan baju melayu. Tetap kita pakai itu,” katanya, Sabtu (13/02/2016).
Azharisman menyebutkan Surat edaran sudah disampaikan kepada Satuan Kerja (Satker) terkait. “Jadwalnya Senin sampai Selasa PDH warna khaki, Rabu putih, Kamis batik daerah, dan Jumat baru pakai baju melayu. Senin depan kita sudah mulai,” kata Rozie.
Di tempat terpisah Walikota Pekanbaru, Firdaus mengatakan belum membaca secara utuh Permendagri terkait pakaian PNS. Tapi dirinya meyakini batik yang dimaksudkan bukan batik Jawa.
“Karena tiap daerah di Indonesia memiliki corak batik yang berbeda dan khusus di Pekanbaru ada dalam bentuk songket. Kalau untuk Riau ada batik Riau,†katanya.
Dirinya menyebutkan seluruh PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru tetap memakai songket dan baju melayu seperti sebelumnya. “Ini kesempatan bagi kita untuk mengangkat kearifan lokal,†sebutnya. (Riki)