BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT PM) di 2016 ini, belum mengeluarkan izin untuk pengembangan perumahan di Pekanbaru.
Demikian yang dikatakan kepala BPT PM Kota Pekanbaru M Jamil kepada bertuahpos.com Jumat (12/2/2016). “Untuk sementara ini belum ada izin prinsip yang masuk dan kita keluarkan untuk di 2016 ini,†katanya.
Jamil mengatakan, belum diberikannya izin prinsip kepada para pengusaha pengembang perumahan karena masih terganjal peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang belum selesai.
“Sehingga yang datang ke kita untuk penambahan bangunan atau buka lahan baru belum kita proses izinnya di BPT. Ya karena masalah perda RTRW yang saat ini masih belum selesai, makanya kita belum ada proses,†sambung Jamil.
Kata Jamil, untuk di tahun 2015 lalu, BPT PM sendiri pernah mengeluarkan izin prinsip untuk pembangunan maupun penambahan rumah baru. Sehingga izin prinsip yang di minta bisa dikeluarkan dari BPT PM.
“Untuk di 2015 ada izin yang kita keluarkan. Ada di beberapa tempat yang persetujuan prinsipnya telah dikeluarkan dan sudah dilaksanakan. Bukan hanya itu, izin mendirikan bangunan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan juga keluar,†sambung Jamil.
Untuk izin yang dikeluarkan pada tahun 2015 lalu, katanya ada 10 sampai 12 izin untuk pengembangan lokasi. Rata-rata pengembangan sendiri berada di daerah pinggiran Kota Pekanbaru, seperti Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Tampan.
“Rata-rata pembangunan yang dilakukan sendiri itu di daerah pinggiran kota Pekanbaru. Seperti di Rumbai, Tenayan Raya dan Tampan. Karena yang berpotensi pembangunan perumahan itu sendiri daerah pinggiran,†tutupnya.
Sebagaimana diberitakan, persoalan RTRW Riau hingga saat ini memang belum ada kepastian. Pemerintah Provinsi Riau sendiri enggan menjalankan SK 878 yang di keluarkan Menteri LHK karena tidak sesuai hasil rekomendasi Tim Terpadu.
Hal inilah yang akan diperjuangkan Pemerintah Provinsi Riau agar luas lahan yang sebelumnya direkomendasikan Timdu seluas 2,7 juta hektar bisa dijalankan dalam RTRW Riau. Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini sudah sejak lama tidak berani menjalankan SK 878 yang dikeluarkan Kementerian LHK, karena masih ada beberapa bagian wilayah yang tidak sesuai. (iqbal)
Â