BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Saya punya pertanyaan dan keluhan ke pada pihak Bank Tabungan Negara (BTN). Kami memiliki satu unit rumah KPR yang berlokasi di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Angsuran rumah sudah lunas pada Juli 2015. Sebenarnya kami melanjutkan cicilan pembayaran rumah yang dulunya di beli atas nama Sahrial. Atau dengan kata lain, kami mengoper kredit rumah tersebut.
Saat angsuran rumah sudah lunas, suami saya berangkat dari Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ke Kantor BTN yang di Pekanbaru. Rencana ingin mengambil sertifikat asli rumah.
Namun pihak BTN tidak berkenan memberikan. Dengan alasannya kami harus memiliki akta notaris. Padahal kami sudah melakukan alih debitur pada April 2008 dihadapan pihak BTN. Di sana kami sudah melakukan pemotretan baik suami saya dan Sahrial yang merupakan orang yang pertama mencicil rumah tersebut. Dan menandatangani berkas-berkas antara pihak pertama dan kedua.
Kami tunjukkan kuitansi pelunasan kepada pihak BTN. Namun mereka tetap tidak menerima, dan bersikeras kami harus membuat akta notaris. Padahal setahu saya, dalam oper kredit kalau sudah melakukan alih debitur tidak perlu membuat akta notaris. Saya ingin pihka BTN menklarifikasi hal ini. Atau apakah memang berkas-berkas yang kami miliki sudah hilang? Saya berharap pihak BTN jangan mempersulit nasabahnya seperti ini.
Niarti (Ibu rumahtangga)
Warga Pasirpengaraian, Rokan Hulu