BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Pekan keempat Januari 2016, harga daging sapi di pasar-pasar tradisional Pekanbaru masih mahal. Dari sebelumnya Rp 100 ribu per kg, kini menjadi Rp 120 ribu per kg.
Seperti yang disampaikan seorang Pedagang di Pasar Cik Puan Pekanbaru, Afdal kepada kru bertuahpos.com. “Sekarang masih Rp 120 ribu per kg,” katanya, Selasa (26/01/2016). ( baca : Harga Daging Melejit, Disperindag Pekanbaru Sebut Ada Spekulan)
Afdal mengatakan kenaikan harga tersebut dikarenakan penerapan pajak PPn 10 persen oleh pemerintah untuk daging sapi impor. “Karena itu PPn 10 persen, naik semuanya,” kata Afdal.
Afdal menuturkan akibat kenaikan harga ini, pedagang harus rela kehilangan pembeli. “Sangat berpengaruh. Karena harga mahal, pembeli kita berkurang drastis,” sebutnya.
Hal yang sama juga disampaikan, Rahmad pedagang di Pasar Cik Puan. Dirinya menuturkan dirinya memang mesti menyesuaikan harga. “Modal yang kita keluarkan lebih tinggi. Biar gak rugi harga daging kita naikkan 10 persen,” katanya. ( baca : Harga Daging Sapi Meroket, Kegiatan RPH Pekanbaru Normal)
Imbas daging sapi mahal ini, Rahmad mengatakan kini pembeli didominasi pemilik rumah makan atau warung-warung nasi. “Kalau ibu rumah tangga sudah milih-milih. Yang masih tetap pelanggan pemilik kedai nasi atau warung makan,” katanya.
Namun kendati masih banyak pembeli dari kedai nasi atau jajanan kuliner lainnya. Tetap saja kenaikan harga berimbas pada jumlah pembelian. “Tidak seperti biasanya. Kalau normal belinya 10 kilo, sekarang paling lima kilo,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan PPn 10 persen daging sapi impor. Kemudian kebijakan tersebut dinilai berpeluang menggagalkan upaya pemerintah untuk menurunkan harga daging sapi di tingkat konsumen.
Pengenaan PPn sebesar 10% tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 31 Desember lalu, dan disubjekkan pada pengusaha kena pajak (PKP). ( baca : Konsumen Mulai Lari, Daging Sapi di Pekanbaru Melejit)
Permenkeu 267/2015 tersebut mengatur tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak, dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Beleid tersebut berlaku mulai 8 Januari 2016. (Riki)