BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau mendukung langkah Menteri  Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir melarang komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) masuk kampus. Sebab hal itu dinilai dapat merusak citra universitas sebagai wadah intelektual kaum terpelajar.
Seperti yang disampaikan Ketua MUI Riau, Prof Dr Nazir Karim kepada kru bertuahpos.com. “Kita mendukung dan sangat setuju seperti komunitas LGBT masuk kampus,†katanya, Senin (25/01/2016).
Memang kata Prof Nazir hak kaum LGBT sebagai warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang sama di mata Undang Undang (UU). Hanya saja tidak serta-merta diartikan Komunitas LGBT bisa masuk kampus. “Ini gawat. Apalagi masing-masing universitas pasti punya kode etik baik pimpinan, dosen, mahasiswa, atau karyawan. Kalau ada yang menyimpang seperti itu harus tetap diwaspadai,†sebut mantan Rektor UIN Suska Riau ini.
Selain itu Prof Nazir berpesan kepada mahasiswa mau pun kampus-kampus yang ada di Riau melakukan pemantauan terhadap aktivitas-aktivitas yang dinilai bisa menodai marwah perguruan tinggi. “Barometer universitas itu ada tiga, kebaikan, kebenaran, dan keindahan. Jangtraan mau pilih kasih (komunitas LGBT masuk kampus). Kalau memang mau adakan kegiatan atau mendirikan yang seperti itu jangan di kampus,†tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Menteri Nasir menegaskan, organisasi kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak boleh masuk kampus. Organisasi kelompok ini tidak sesuai dengan norma-norma yang ada.
Nasir berkomentar menanggapi keberadaan Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) di kampus Universitas Indonesia (UI) yang menawarkan konseling bagi kelompok LGBT. Dia menegaskan LGBT tak boleh masuk di kampus-kampus. “Saya melarang di semua perguruan tinggi di Indonesia yang berada di bawah Kemenristek Dikti,” tegasnya kepada detik.com.
Akibat pernyataan ini muncul petisi memprotes pernyataan Menteri Nasir, bahwa LGBT sebagai perusak moral bangsa. “Menteri Nasir harus mencabut pernyataan bahwa LGBT merusak moral bangsa dan pelarangan masuk kampus,†tulis petisi tersebut di Change.org, Ahad, 24 Januari 2016. Menurut pembuat petisi bernama Poedjiati Tan, setiap warga berhak mendapatkan pengajaran sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945. Menteri Nasir diduga telah melanggar hak para LGBT yang masuk kampus.
Belakangan lewat kicauannya di twitter, Senin (25/1/2016), Nasir mengungkapkan bahwa yang dilarang masuk kampus apabila mereka LGBT bercinta atau pamer kemesraan. “Larangan saya terhadap LGBT masuk kampus apabila mreka mlakukan tindakan yang kurang terpuji seperti bercinta, atau pamer kemesraan di kampus,” kicau Nasir dalam akun @menristekdikti. (Riki)