BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menduga ada ulah spekulan terkait melejitnya harga daging sapi. Sebelumnya daging sapi seharga Rp 100 ribu per kilogram (kg), kini naik signifikan menjadi Rp 120 ribu per kg.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman kepada kru bertuahpos.com. “Kita duga ada ulah spekulan naiknya harga daging sapi ini,†tuturnya, Sabtu (23/01/2016).
Pasalnya kebijakan PPn 10 persen diberlakukan untuk kategori daging sapi impor. “Ini yang kita heran hitungannya bagaimana. Sekarang BBM turun, harga spare part pajak 0 persen. Jadi kalau pun sapi di datangkan dari Lampung atau Sumbar (Sumatera Barat) yang membuat harga mahal di mana? Ini kenaikan harganya sepihak,” katanya.
Irba berharap agar pedagang maupun penyuplai daging sapi untuk menahan diri tidak menaikkan harga sepihak. “Kita yakin ini latah, dan ada spekulasi harga disaat BBM turun. Kita nilai ada pihak yang mencari untung sepihak,” tambahnya.
Saat ini Disperindag Pekanbaru sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk melayangkan surat kepada pusat tentang arahan intervensi harga. “Karena kita menilai kenaikan harga sudah 20 persen, jadi sesuai aturan pemerintah boleh intervensi. Jadi jangan salahkan kami, kalau nanti intervensi untuk menstabilkan harga bisa saja Rp 80 ribu per kg,” tegas Irba.
Seperti yang diketahui pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PPn 10 persen daging sapi impor. Kemudian kebijakan tersebut dinilai berpeluang menggagalkan upaya pemerintah untuk menurunkan harga daging sapi di tingkat konsumen.
Pengenaan PPn sebesar 10% tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 31 Desember lalu, dan disubjekkan pada pengusaha kena pajak (PKP).
Permenkeu 267/2015 tersebut mengatur tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak, dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Beleid tersebut berlaku mulai 8 Januari 2016. (Riki)