BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen kepada bertuahpos.com mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari Gubernur terkait dikembalikannya Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru.
Meski telah direvisi, Johnny sendiri tidak berani menyebutkan berapa besaran UMK hasil dari revisi tersebut. Namun dirinya hanya mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemko sudah sesuai dengan PP No 78 tahun 2015.
“Kita sudah sesuai dengan PP No 78 tahun 2015 itu. Semuanya sudah sesuai dengan kesepakatan kita dengan Staf Ahli dari kementerian dan disnaker Provinsi, sekarang ini tinggal menunggu keputusan gubernur,†katanya, Rabu (1/6/2015).
Jhonny sendiri enggan menyebutkan besaran dari hasil revisi dikarenakan akan menimbulkan permasalahan. Namun Johnny menyatakan besaran UMK Pekanbaru masih berada di angka Rp 2.165.000. “Saya rasa masih tetap dengan yang kita tetapkan,†lanjutnya.
“Prosedur penetapan kita tidak salah, kita juga ada buat berita acaranya. Tapi sebagian besar kawan-kawan di daerah lain menggunakan KKHL dan mereka bilang kita menggunakan itu, padahal kita menggunakan PP no 78 itu,†tutupnya.
Sebagaimana diketahui, pihak Dinas Kenaga Kerja Transmigrasi Kependudukan (Disnakertransduk) Riau memang mengatakan alasan Upah Minimum Kabupaten/kota atau UMK untuk 11 kabupaten/kota itu dikembalikan karena tidak sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015.
Kadisnakertransduk Rasidin mengatakan indikator penetapan itu tidak lagi hanya mengacu pada taraf hidup layak, melainkan tinggi laju inflasi disetiap daerah di Riau. Namun masalahnya, setiap kabupaten/kota di Riau saja memiliki laju inflasi yang berbeda-beda. Maka wajarlah jika penetapan UMK itu berbeda.
Menanggapi masalah ini, Rasidin mengatakan jika mengacu pada PP itu, maka tidak bisa ditetapkan lebih dari 11,5 persen. “Untuk menaikan UMK itu harus pas 11,5 persen, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang,” katanya.
Dia menegaskan bahwa kebijakan itu dikeluarkan sudah termaktub dalam paket ekonomi jilid 4. Secara nasional pemerintah tidak lagi mematok kenaikan UMK berdasarkan kelayakan hidup layak, melainkan laju inflasi nasional.
Setelah usulan UMK kabupaten/kota di kembalikan hingga saat ini dia belum menerima hasil revisi UMK itu. Padahal revisi itu penting untuk dijadikan dasar pijakan Pemerintah Provinsi Riau untuk membuatkan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Supaya tidak terganggu, kami sudah meminta kebupaten/kota untuk segera melakukan revisi,” sambungnya. (iqbal)