BERTUAHOS.COM (BPC), PEKANBARU – Setelah sebelumnya kabupaten/kota di Riau, diminta melakukan revinsi Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) karena tidak sesuai dengan PP 73 tahun 2015, kini kabar soal revisi UMK itu masih belum jelas. Khawatirnya, tenaga kerja terancam akan digaji dengan ketentuan UKM lama, diakhir Januari 2016 ini.
Menurut Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Ikhwan Ridwa, hingga hari ini, Selasa (05/01/2016) dirinya belum menerima rancangan pergub soal UMK tersebut, yang seharusnya sudah diserahkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau. “Sampai sekarang belum ada masuk ke saya. Semalam saja ketemu dengan Kepala Disnaker Riau di dewan. Dia bilang belum selesai memang,” katanya kepada bertuahpos.com.
Dia menambahkan, sebelumnya Disnaker berjanji akan menyelesaikan masalah ini selama dua hari, namun hingga kini belum ada rancangan itu disampaikan ke Biro Hukum Pemprov Riau. Dalam prosedurnya, setelah UMK kabupaten/kota itu melakukan revisi, harusnya pihak Disnaker Provinsi segera mengajukan itu untuk dibuatkan pergubnya. “Kalau tidak ada aturan terpaksa masih pakai UMK lama. Tidak ada dasar pijakan hukum masalahnya,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan jika rancangan perda itu sudah diserahkan, hanya tinggal menunggu teken Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, untuk bisa direalisasikan. “Kalau sudah sama Pak Plt, paling tinggal tunggu dia tandatangan saja. Cuma masalahnya kalau lama diajukan, tentu lama pula bisa dijalankan,” sambung Ikwan.
Sehari sebelumnya, Kepala Disnaker Provinsi Riau Rasidin Siregar kepada bertuahpos.com mengaku dua kabupaten/kota yang belum melakukan revisi itu sudah mengajukan revisinya ke Disnaker. “Tapi rekap keseluruhannya belum. Nantilah,” ujarnya.
Dia berjanji bahwa dalam minggu ini revisi UMK itu sudah masuk ke Biro Hukum Pemprov Riau untuk dilakukan verifikasi. Agar pada Januari ini standar UMK itu bisa dipakai untuk gaji akhir bulan ini.
Sebelumnya ada dua kabupaten/kota yang belum melakukan revisi UMK yakni, Kabupaten Inhu dan Kota Dumai. Sementara sembilan kabupaten/kota lainnya sudah melakukan revisi. UMK kabupaten/kota itu dikembalikan Disnaker Provinsi Riau karena perhitungannya tidak sesuai dengan peraturan baru yang menetapkan kenaikan itu 11,5 persen.
Dengan indikator laju inflasi nasional dan PDRB. Sementara UMK yang diajukan kabupaten/kota di Riau sebelumnya hanya mengacu pada standar hidup layak. “Tak bisa lagi indikator lama yang diapakan. Makanya standar penghitungannya itu 11,5 persen dari UMK lama,” sambungnya. (Melba)