BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Warga Kecamatan Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau dihebohkan dengan beredar buku hina islam, Senin (16/11/2015). Buku yang berbentuk fotocopian dan bersampul unta ini berisi pemikiran-pemikiran yang menjelek-jelekkan ibadah umat muslim.
Syahril seorang warga, menyebutkan adanya buku yang 56 halaman tersebut meresahkan. “Buku ini ada yang membagi- bagikanya, dengan cara meletakkannya di toko-toko dan orang itu jalannya sangat cepat,” ujarnya, Senin (16/11/2015). (Baca: Buku Penghinaan Islam Disebarkan, Warga Duri Kian Resah)
Ternyata tidak kali ini saja, buku berisi hina Islam dijumpai. Dari penelusuran redaksi bertuahpos.com, kejadian serupa pernah terjadi di akhir tahun 2014, tepatnya di kabupaten yaitu Pidie Jaya, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Besar dan Bireuen. Dikutip dari atjehpress.com, warga Aceh dihebohkan penemuan buku pendangkalan aqidah. Buku-buku yang beredar secara diam-diam ini berisi menyudutkan ajaran Agama Islam. Sehingga membuat warga resah dan telah melaporkan peredaran buku itu pada ulama. (Baca: Tersebar Buku HIna Islam di Duri, MUI: Tangkap Pelakunya!)
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali membenarkan adanya peredaran buku tersebut, 03 Desember 2014 lalu. Buku yang beredar pada masyarakat itu beragam, ada empat jenis. Intinya dalam buku itu mengajak pada upaya pemurtadan. (Baca: MUI Riau Belum Dapat Buku Lecehkan Islam di Duri)
Setelah di Aceh, buku yang juga lecehkan ajaran Islam dijumpai di Mataram, pada awal tahun 2015, tepatnya di Mataram. Dilansir dari merdeka, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mataram TGH Muhtar mengimbau warga di daerah itu tidak terpengaruh isu mengenai suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA. Hal itu terjadi setelah penemuan buku-buku yang mencela Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.
“Alhamdulillah buku-buku itu sudah diamankan dan tidak meluas ke masyarakat. Untuk itu, mari kita merapatkan barisan untuk terus menjaga kesatuan dan persatuan antarumat agar Kota Mataram bisa tetap aman dan kondusif,” kata TGH Muhtar di Mataram, 27 Januari 2015. (Riki/mdk/apc)