BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau Ikwan Ridwan memastikan bahwa berkas yang diterimanya dari Pemerintah Kota Pekanbaru awal pekan lalu adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) soal kenaikan tarif parkir. “Bukan Perda parkir yang kami terima,” katanya saat dihubungi bertuahpos.com, Kamis (12/11/2015).
Ikhwan menyebutkan Ranperda yang diterimanya saat ini masih dalam tahap verifikasi untuk menyesuaikan apakah ada aturan yang bertentangan dengan undang-undang atau dasar hukum yang lebih tinggi.
“Saat ini kami sedang melakukan pencocokan terhadap Ranperda kenaikan tarif retribusi parkir yang diajukan Pemko Pekanbaru,” sambungnya.
Dia menambahkan dalam Ranperda itu memang ada tertulis kenaikan tarif parkir dari Rp 4.000 untuk sepeda motor dan Rp 8.000 untuk mobil. Namun disitu tidak tertulis di mana zona yang mengalami kenaikan tarif retribusi.
“Kami akan mengkaji dulu secara keseluruhan. Soal kenaikan harganya ada, tapi zonanya tidak ada. Saat ini kami sedang melakukan pencocokan Ranperda itu. Informasinya kami setelah ini selesai lah,” ujarnya. (melba)