BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten siak menyepakati tiga poin penting, dalam rapat yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Siak, Rabu sore (04/11/2015). Rapat itu juga dihari pasangan calon yang nantinya akan bertanding dalam Pilkada serentak pada Desember 2015.
Komisioner KPU Kabupatens Siak, Ahmad Rizal mengatakan, ketiga poin penting yang dibahas dalam rapat itu antara lain, kesepakatan tentang iklan di media masa. Pasalnya untuk Iklan di media ditetapkan pada tanggal 26 november sudah mulai di pasang.
“Adapun untuk media televisi nantinya berdurasi 90 menit. Media elektronik dan berita online selama 7 hari hanya sampai tanggal 6 desember saja,” katanya.
Selanjutnta, KPU juga menetapkan tanggal untuk jadwal debat kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati hal ini telah di tetapkan. “Dari kesepakatan akan di laksanakan tanggal 30 november 2015 pkl 09.00 wib Di DPRD kab.Siak,” sambungnya.
Hal penting lainnya yang menjado fokus pembahasan KPU Kabupaten Siak adalah, memastikan design surat suara. Berkenaan dengan teknis ukuran dan warna akan di sesuaikan kembali. Untuk saat ini contoh surat suara yang ada nantinya dari segi warna akan ditetapkan.
“Mengenai desaign surat suara masih akan di sesuaikan oleh peraturan seperti ukuran 18×23, dlm minggu ini juga”, tungkasnya. (Ely)