BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Disaat terjadi penolakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) retribusi parkir di Pekanbaru. Ternyata diam-diam pusat perbelanjaan di Pekanbaru telah menaikkan tarif parkir.
Dari satu foto yang diterima redaksi kru bertuahpos.com, disalah satu mal Pekanbaru terlihat kertas pemberitahuan ongkos parkir naik, sesuai dengan SK Walikota Pekanbaru nomor 456 tahun 2015.
Saat dikonfirmasi hal ini Kepala Bagian Hukum Pemko Pekanbaru, Syamsuir mengatakan untuk tarif parkir mal memang harus ada SK Walikota. “Memang harus ada SK walikota, dan dicantumkan besaran tarifnya,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat ponsel, (04/11/2015).
Mengenai SK walikota nomor 456 tersebut, Syamsuir belum bisa memastikan. “Saya sedang di Batam, jadi belum bisa cek apa betul,” katanya.
Syamsuir menjelaskan kalau untuk tarif parkir mal itu dimasukkan melalui Dinas Pendapatan Asli Daerah (Dispenda). “Baru diserahkan, ada kajiannya,” tuturnya.
Seperti yangvdiketahui, seorang Warga yang enggan disebut namanya merasa keberatan dengan kenaikan tarif di mal. “Kenapa bertepatan dengan perda parkir yang sedang diributkan. Apa ini sengaja memanfaatkan situasi,” katanya.
Dirinya keberatan karena mal menaikkan tarif sesuka hati. Tanpa ada pemberitahuan kepada pengunjung. “Seharusnya disosialisasikan, jangan tiba-tiba naik. Kalau ginikan memberatkan masyarakat,” katanya. (Riki)