BERTUAHPOS.COM (COM), PEKANBARU – Dinas Perkebunan Provinsis Riau melakukan sosialisasi Permentan nomor 14 tahun 2013 dan larangan mencampur Tandan Buah Segar atau TBS sawit plasma dengan TBS lahan pekarangan.
Menurut Kasi Promosi dan Perdagangan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Rusdi, melakukan campuran itu justru akan merugikan petani, sebab menurunkan kualitas hasil panen buah sawit.
Sosialisasi Hukum dan Implementasi Permentan nomor 14 Tahun 2013 itu dilaksanakan di 5 desa di kecamatan Tapung dan Kecamatan Kampar Utara, terhadap petani plasma kelapa sawit lingkup PT. Ramajaya Pramukti.
Agenda itu dilakukan secara simultan selama 3 hari penuh. Narasumber pada acara yang ditaja oleh Lembaga Swadaya Pecinta Lingkungan Hidup Riau ini adalah Rusdi dari Disbun Prov Riau, Kapolsek Tapung Kompol Barzawi AR dan Sunardi, SH dari Kejaksaan Negeri Bangkinang.
Kata Rusdi, penekanan yang disampaikan para narasumber adalah penerapan perhitungan harga TBS untuk petani plasma yang menjadi hak petani dan kewajiban petani dalam memenuhi persyaratan mutu TBS yang dikirim ke pabrik sesuai standar yang diatur dalam permentan 14 Tahun 2013 dan larangan mencampur TBS plasma dengan TBS lahan pekarangan yang pada akhirnya akan merugikan petani.
Pihak Kejaksaan memperingatkan agar pencampuran TBS tidak dilakukan karena adanya perbedaan kualitas, sehingga perusahaan inti merasa dirugikan, dan hal ini termasuk kategori penipuan/penggelapan yang dapat dijerat hukum sebagaimana KUHP yang berlaku. “Tindakan ini merupakan tindak pidana umum dengan sanksi ancaman hukuman kurungan,” kata Rusdi
Kepolisian Resort Kampar melalui Kapolsek Tapung juga berharap agar petani bersikap jujur dalam berusaha, sehingga kemitraan dapat tetap harmonis yang pada akhirnya akan menguntungkan para pihak yang bermitra, supaya kemitraan diharapkan dapat dilanjutkan pada generasi II kelapa sawit.
Petani juga diingatkan untuk bersiap menghadapi replanting/peremajaan kebun plasma mengingat saat ini tanaman sudah ada yang memasuki umur 24 tahun. Idealnya tanaman kelapa sawit diremajakan pada umur 26 tahun karena secara teknis umur produktif tanaman hanya sampai 25 tahun. Banyak hal yang harus dipersiapkan petani secara administrasi dan pendanaan replanting, apabila akan memanfaatkan dana perbankan untuk pembiayaan peremajaan dimaksud.
Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Harsono, dari fraksi Golkar juga akan berupaya mencarikan solusi pemecahan masalah, termasuk memperjuangkan usaha/bantuan selama tanaman diremajakan (~4 tahun) melalui pembiayaan usaha tanaman sela berupa tanaman palawija melalui APBD Kabupaten Kampar. (Rilis/melba)