BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Eskalasi atau sisa hutang mainstadion yang diajukan Pemerintah Provinsi Riau dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2015 akhirnya ditolak Dewan Povinsi. Alasannya, Pemerintah Provinsi Riau tidak bisa menunjukan aturan hukum yang mendasari pembayaran hutang itu.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Eddhi Yusti, berusaha memberikan penjelasan dengan menunjukkan bukti kontrak kepada Dewan Provinsi Riau. Namun berkas itu ditolak, sebab tidak ada legal hukum yang mengaturnya.
Dokumen yang ditunjukan Eddhi adalah dokumen kontrak pengerjaan mainstadion, dokumen administrasi keuangan yang sudah mendapatkan rekomendasi dari BPKP dan BPK. Serta dokumen teknis pengerjaan pembangunan itu.
Tapi dokumen-dokumen yang diajukan itu tetap saja tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melunasi hutang mainstadion. Persoalannya penganggaran biaya pembangunan mainstadion melebihi anggaran yang termaktub dalam peraturan daerah nomor 05 tahun 2008. Dari lebih kurang Rp 932 miliar kontrak pembangunan mainstadion itu, akhirnya membengkak menjadi Rp 1,1 triliun lebih.
“Dasar hukumnya saya tidak tahu persis. Menurut kami sudah termasuk di Perda nomor 05 tahun 2008,” kata Eddhi.
Semenara Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Noviwaldy Jusman tetap menolak pembayaran sisa hutang mainstadion itu dimasukkan dalam APBDP. Alasannya karena tidak ada aturan hukum yang mengikat dan menjamin bahwa pembayaran itu diperbolehkan. “Kami tidak mau ini bermasalah lagi,” katanya.(baca : Tunjukan Suratnya, Baru Bayar!)
Dia menyebutkan, apapun alasannya, tim badan anggaran Dewan Provinsi Riau tetap menolak jika Pemerintah Provinsi Riau tidak bisa berikan dasar hukum yang kuat. Banggar meminta Pemerintah Provinsi Riau menyiapkan semua bentuk penguatan hukumnya, baru eskalasi itu bisa dibayarkan.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Riau, Zaini Ismail mengemukakan pendapat yang sepaham dengan dewan. Tim banggar akhirnya menyepakati bahwa pembayaran sisa hutang mainstadion dicoret dalam APBDP. “Sebenarnya Dispora lama yang tahu masalah ini,” katanya. (Melba)