PEKANBARU, BERTUAHPOS.COM (BPC) – Masyarakat yang menemukan sandal berlafazkan Allah harus langsung membakarnya. Pasalnya, siapapun yang memakai sandal berlafaz Allah itu hukumnya haram.
“Kalau menemukan sandal itu, bakar atau timbun di dalam tanah. Kalau disimpan,atau dibiarkan saja, khawatir akan berada dimana-mana. Jadi yang terbaik itu, bakar,” ujar Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru, Dr Akbarizan kepada bertuahpos.com (bpc), Kamis (15/10/2015).
Menurutnya, untuk mengantisipasi sandal tersebut sebaiknya pihak perusahaan membakar dan menarik kembali barang yang udah telanjur tersebar. Sedangkan di daerah, sebaiknya pemerintah segera mengantisipasi, dan bagi warga yang menemukan hendaknya membakar sandal tersebut.
Kata Dekan Fakultas Syariah UIN Suska Riau ini, dalam agama Islam nama Allah atau ayat-ayat yang ada di Alquran udah seharusnya di agungkan. Kalau untuk dijadiin sandal berartikan diinjak, dah hal tersebut merupakan bentuk sebuah pelecehan.
“Untuk yang sudah terlanjur beli tanpa menyadari adanya lafaz Allah sebaiknya dibakar atau dikubur. Pokoknya gimanapun caranya sandal tersebut tidak dipakai orang lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Prof. HM Nazir Karim, menegaskan bahwa siapapun yang memakai sandal berlafaz Allah, itu hukumnya haram. (baca :Prof. Nazir: Sandal Allah Haram)
Kabar adanya perusahaan pembuat alas kaki atau sandal berlafaz allah di Jawa Timur (Jatim) memang sempat membuat heboh. Isu ini berkembang, sehingga dikhawatirkan sandal tersebut telah beredar luas termasuk di Pekanbaru, Riau. “Haram hukumnya bagi siapa saja yang memakai sandal itu,” kata Nazir kepada bertuahpos.com (dilla)