BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sejak di keluarkannya Peraturan Kemnterian Pariwisata melalui surat edaran Menpar/01/tahun 2014 tentang penyelenggaraan sertifikasi usaha pariwisata, mulai tahun depan atau awal tahun 2016 PHRI Riau tidak lagi melayani proses sertifikasi hotel berbintang di provinsi Riau.
Guna memberikan standarisasi yang sama dengan kota kota besar lainnya, Ketua PHRI Provinsi Riau, Ondi Sukmara, menjelaskan proses sertifikasi pada dasarnya tidak lagi di lakukan oleh PHRI sejak awal tahun 2015 lalu. Karena provinsi Riau masih belum memiliki cukup tim auditor yang menguji sertifikasi hotel berbintang, tahun ini merupakan tahun terakhir bagi pengusaha hotel yang mengajukan berkas sertifikasi hotelnya.
“Sertifikasi dan standarisasi hotel berbintang ini sangat perlu mengingat MEA akan segera berlangsung di akhir tahun ini, artinya akses Internasional mulai terbuka lebar bagi pengusaha pariwisata, karena akan terasa sekali imbasnya ketika tamu luar negeri datang berkunjung di hotel tersebut,” ujar Ondi Selasa (06/10/2015)
Sejak diberlakukannya peraturan Kemenpar tersebut, hotel-hotel di kota besar telah banyak melakukan sertifikasi hotel melalui Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) daerah yang didirikan langsung oleh Kemenpar. LSU adalah lembaga yang independen yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sertifikasi hotel yang tersebar di beberapa Provinsi. LSU sendiri terdiri dari beberapa tim Auditor yang kompeten di bidangnya .
Karena Pekanbaru masih belum memiliki tim Audit yang cukup untuk pembentukan LSU di Pekanbaru, upaya yang dapat di lakukan pihak hotel ialah mencari tim Auditor daerah lain untuk mensertifikasi hotel berbintang yang dia kelola.
“Jadi tidak ada alasan bagi pengusaha hotel, tidak mesnertifikasi hotel berbintang lagi,” pungkas dia. (nova)