BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan rapat paripurna ke-3 masa sidang III tahun 2015 tahun 2015 Kota Pekanbaru, Jumat (25/9/2015).
Rapat ini sendiri membahas tentang Laporan banggar DPRD Kota Pekanbaru tentang Ranperda APBD Perubahan kota Pekanbaru tahun anggaran 2015 dan penyampaian 7 ranperda Kota Pekanbaru.
Rapat ini dihadiri walikota Pekanbaru Firdaus MT beserta SKPD dilingkungan Kota Pekanbaru. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Sahril, didampingi wakil ketua DPRD, Sigit Yuwono.
“Dari 45 dewan 23 orang, sesuai tatib dewan paripurna dapat 2/3 dari jumlah dprd, karena ini rapat belum bisa dimulai,” ujar Sekwan DPRD Pekanbaru Ahmad Yani.
Karena rapat ditunda, ketua DPRD Sahril mengatakan bahwa dengan tidak hadirnya anggota DPRD ini, maka rapat paripurna ditunda selama 1 jam.
Sesuai pasal 78 yang berlaku bagi tatib yang ada di DPRD, rapat paripurna bisa ditunda. “Saya minta izin membuka dan menunda rapat paripurna ini,” ujarnya.
“Perlu saya sampaikan, anggota DPRD sudah mengetahui, tapi lupa. APBD ini perintah undang-undang, kita dipilih rakyat untuk menjadi wakil menjalankan amanah,” ujar Ketua DPRD Sahril SH.
Sekarang ini, apabila dalam pembahasan berbeda pikiran atau terabaikan dan tidak sependapat dengan anggaran jangan menolak di luar paripurna.
“Hadiri paripurna dan tolak dengan alasan, bukan dengan tidak menghadiri dan jangan tidak menghadiri,” katanya. (iqbal)