BERTUAHPOS.COM (BPC), TEMBILAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) bersama DPRD Kabupaten Inhil telah melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait pedoman dan aturan pencairan dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos).
Konsultasi itu terlaksana di ruang rapat Kemendagri RI Jakarta, Kamis (3/9/2015) kemarin. Dimana, yang mewakili Pemkab Inhil adalah Plt Sekda Kabupaten Inhil H Fauzar yang didampingi Wakil Ketua DPRD Inhil H Maryanto dan sejumlah anggota DPRD Inhil serta beberapa pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Adapun tujuan konsultasi, untuk menindak lanjuti surat edaran Kemendagri RI nomor: 900/4627/SJ tentang penajaman ketentuan pasal 298 ayat (5) Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Konsultasi dan koordinasi ini kita lakukan terkait masalah organisasi kemasyarakatan dan kelompok-kelompok masyarakat yang masih meragukan kita. Setiap kelompok ataupun organisasi kemasyarakatan harus berbadan hukum yang menjadi pedoman kita kedepan, jangan sampai salah lagi kita dalam peyusunan anggaran tahun depan terkaita dengan hibah Bansos,†kata Plt Sekdakab Inhil, H Fauzar.
Kepada kelompok masyarakat, diharapkannya untuk memahami secara detail disetiap Bansos itu, terlebih terhadap aturan-aturan terkait pencairan Bansos. Disamping itu juga diharapkan kepada seluruh Kepala SKPD di Inhil mempedomani aturan tersebut sebaik mungkin.
Kembali ia memperjelas, berdasarkan arahan dari Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri RI Insan Dirgahayu, bahwa surat edaran yang diterbitkan Mendagri tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia.
“Dalam keterangannya mengatakan bahwa keberadaan kelompok masyarakat dalam bentuk lembaga ataupun perkumpulan dalam penyaluran dana Hibah dan Bansos, cukup memiliki surat keterangan dari Pemda yang ditetapkan Kepala Daerah dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku,†sampaikan Fauzar. (Adv/Pemkab/ezy)