BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Dinas Perkebunan Provinsi Riau mengeskan perusahaan yang tidak patuh terhadap rumusan kesepakatan yang dikeluarkan Dinas Perkebunan Provinsi Riau akan diberi sanksi tegas, bahkan hingga pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau melalui Kepala Dinas Provinsi Riau dan kabupaten/kota se Riau memutuskan beberapa kesepakatan, untuk mengatasi anjloknya harga sawit. Diantaranya, perusahaan perkebunan menetapkan harga secara terbuka di setiap PKS, sehingga pekebun bisa memperoleh informasi yang berujung meningkatkan posisi tawar pekebun dalam transaksi TBS.Â
Selain itu, perusahan juga diminta melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi, tentang penyebab perbedaan harga jual TBS, baik itu kebun plasma dan kebun swadaya, untuk mengurangi kegelisahan pekebun swadaya dan memberikan masukan agar pekebun swadaya mengikuti aturan teknis perkebunan kelapa sawit.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Muhibul Basyir mengatakan, apabila Perusahaan tidak mematuhi, dapat diberikan sanksi oleh pemberi izin berupa Surat Peringatan I, Surat Peringatan II. “Bahkan pencabutan IUP,” katanya, Kamis (03/09/2015).
Hal ini rencananya akan menjadi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang perkebunan itu akan dibahas lebih lanjut, dan diminta Kabupaten/Kota memberikan masukan untuk penyempurnaan Draft Ranperda dimaksud. (Melba)