BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Meski kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Aparatatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) membolehkan pejabat ASN menggunakan fasilitas mobil dinas untuk mudik.
Â
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menghimbau agar pejabat tidak menggunakan fasilitas itu untuk kepentingan pribadi, semisal mudik dengan mobil dinas ke kampung halaman.
Â
Lalu bagaimana dengan Pemerintah Provinsi Riau. Apakah akan ikut kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Menpan RB atau sepakat dengan himbauan KPK.
Â
Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman, saat ditemui di gedung daerah usai Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau tetap sepakat dengan himbauan dari KPK.
Â
“Kami juga menghimbau kepada ASN Provinsi Riau untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kalau ada, nanti biar bagian kepegawaian yang menangani itu,” katanya, Senin (29/06/2015).
Â
Tapi, Andi Rachman tidak berani menyebutkan apakah kebijakan itu dalam bentuk larangan keras dari Pemerintah Riau, atau tidak. Yang jalas, dia menegaskan bahwa Pemerintah Riau hanya menghimbau saja, agar ASN tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Â
Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail bahwa dia lebih sepakat dengan kebijakan Menpan RB. ASN Provinsi Riau boleh saja menggunakan fasilitas mobil dinas untuk mudik. Dengan syarat pejabat bersangkutan menjaga fasilitas negara dengan baik.”Ada kerusakan menjadi tanggungjawab pejabat itu,” katanya.
Â
Harusnya, menurut Zaini, dengan adanya intruksi dari Menpa RB itu tentunya Pemerintah Riau harusnya tidak bisa berbicara banyak. Dengan aturan tersebut tidak ada pembatasan atau larangan kepada pejabat daerah untuk tidak menggunakan fasilitas mobil dinas untuk mudik lebaran.”Kalau pimpinan tertinggi menginstruksikan seperti itu, tentu kita ikut saja,” sambungnya. (melba)