BERTUAHPOS.COM (BPC), ROHIL – Bupati Rokan Hilir Suyatno menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014 kepada DPRD setempat. Pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD dan menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan.
Penyampaian LKPJ dilakukan Senin (22/06/2015) dalam sidang paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Nasrudin Hasan didampingi Wakil Ketua Djamiludin, Abdul Kosim, Syarifuddin, Plt Sekda Surya Arfan dihadiri 30 dari 45 anggota serta kepala SKPD.
Usai menyampaikan LKPJ, Bupati Suyatno berharap, LKPJ yang disampaikan diterima DPRD.  “Mudah-mudahan diterima rekan dari DPRD ini. Setelah laporan pertanggungjawaban ini kita sampaikan hari ini, itu akan dibahas melalui fraksi-fraksi yang ada di DPRD. Setelah itu baru kita memberikan jawaban tertulis pada sidang paripurna berikutnya, “ ujar Suyatno.
Apa yang menjadi masukan oleh fraksi-fraksi nantinya menurut Suyatno harus ditindaklanjuti dan akan disampaikan pada jawaban pemerintah terhadap LKPJ Bupati Rokan Hilir.
Sementara itu, Ketua DPRD Nasrudin Hasan mengatakan, Bupati sebagai kepala daerah, dalam tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur pasal 27 ayat 2 Undang-Undang 22 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) kepada DPRD dan menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan. (arie/adv/pemkab)