Sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, menyebutkan setiap koperasi harus wajib melakukan RAT paling lambat pada 31 Maret. Sebagai wujud konkret transparansi terhadap pengelolaan koperasi oleh pengurus dan pengawas koperasi kepada anggotanya.
Ingot mengatakan sudah memberikan surat peringatan agar koperasi segera melaksanakan RAT. “Kita sudah menyurati kepada koperasi koperasi yang aktif, untuk segera melaksanakan RAT sebagai bentuk transparansi,” sebutnya.
Bagi koperasi yang dua tahun tidak mengadakan RAT maka SK badan hukumnya terancam dicabut. “Dua tahun tak laksanakan RAT SK badan hukum bisa dicabut. Kecuali kita melihat massih ada itikad baik dari pengurus,” katanya.
Untuk itu dirinya menghimbau agar koperasi segera melaksanakan RAT. Sebab itu sebagai bentuk tranparansi pengurus kepada anggotanya. “Kalau tidak juga, kita nyatakan koperasi tersebut tidak sehat dan akan dipublish di media, supaya anggotanya tahu,” tegasnya. (Riki)