BERTUAHPOS.COM (BPC), BANDUNG – Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun terbukti bersalah telah menerima suap terkait alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau. Atas tuduhan itu, Annas dituntut hukuman enam tahun penjara dan dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta, subsidair lima bulan kurungan.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim JPU KPK Irene Putri saat membacakan tuntutan pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (25/5/2015).
JPU KPK menilai, Annas sedikitnya telah menerima tigakali uang suap dari terpidana lain kasus ini Gulat Medali Emas Manurung.
Untuk dakwaan pertama tentang penerimaan uang sebesar 166 ribu dollar AS, JPU KPK menjerat terdakwa Annas dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk dakwaan kedua tentang penerimaan uang sebesar Rp 500 juta JPU KPK menjerat Annas dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk dakwaan ketiga tentang penerimaan uang Rp 3 miliar, JPU KPK menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilansir dari kompas.com, tuntutan sempat akan dibacakan pada Rabu pekan lalu. Namun, karena kondisi Annas yang kala itu tiba-tiba menurun, sidang pun baru dilanjutkan hari ini.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa langsung menyatakan keberatan. Dia tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dan tak merasa melakukan apa yang dibacakan dalam tuntutan tersebut.
Selanjutnya, ketua majelis hakim menetapkan sidang kasus ini akan kembali digelar pada Senin (1/6/2015) pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan penasehat
hukumnya. (san)