BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Inisiatif lembaga keuangan non bank atau finance untuk melaporkan keberadaan usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru minim. Sehingga terjadi kesimpangsiuran apakah finance yang berada di Ibu Kota Provinsi Riau ini resmi atau ilegal. (Baca : Hah!!! Ada 100 Finance Ilegal Tak Terdaftar di Disperindag Pekanbaru)
Untuk itu Disperindag Pekanbaru akan menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mengenai keberadaan dan jumlah finance yang ada saat ini. “Kita akan surati OJK, karena sampai hari ini finance yang ada selain Adira tidak ada melapor ke kita,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com, Jumat (22/05/2015).
Menurut Irba, sebagai perusahaan yang beroperasi harus melapor dan mengurus izin-izin ke Pemko Pekanbaru lewat Disperindag. Kata Irba hal itu telah diatur dalam UU perdagangan.
Kalau tidak bisa dinyatakan ilegal. “Katanya ada ratusan Finance di sini, tapi yang mana saja kita tidak tahu. Jumlah nasabahnya berapa juga,” katanya. (Baca : Disperindag Ancam Tutup Finance Ilegal di Pekanbaru)
Irba menegaskan jika lembaga pembiayaan non bank tersebut tidak juga mengubris peringatan ini maka akan dikenakan sanksi. “Tapi sesuai arahan walikota Pekanbaru, kita akan berkoordinasi dengan OJK untuk menindak lanjuti hal ini,” katanya. (riki)