BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Sekretaris DPD Partai PAN Kabupaten Siak Zulfi Mursal bukannya merasa bersedih atas keputusan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) DPD PAN Siak. Dimana hanya merekomendasikan dukungannya untuk pasangan Incumbent Syamsuar-Alfedri saja.
Â
Zulfi sebagai salah satu kader PAN yang ingin maju menuju Siak satu dari partainya sendiri itu justru senang kerena keputusan DPD PAN Siak itu bisa dibatalkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN‎.Â
Â
Pasalnya, keputusan DPD PAN Siak telah menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah diatur partai PAN dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bulan lalu.
Â
Harusnya kata Zulfi, DPD PAN minimal mengajukan dua Pasang bakal calon bupati (balonbup) ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Riau untuk diajukan ke DPP. Akan tetapi, DPD PAN Siak telah melanggar aturan karena hanya mengajukan satu Pasang balonbup.
Â
“Apa yang diputuskan DPD PAN Siak itu menyalahi juklak dan Juknis. Harusnya nama yang dikirim minimal dua pasang balon.” ujar Zulfi saat dihubungi bertuahpos, Selasa (19/5/2015).
Â
Diungkapkan Zulfi, Â rekomendasi dua pasang balon sudah disampaikannya kepada DPD saat menyampaikan visi-misi balonbup belum lama ini agar DPD mengajukan dua nama. Dalam penyampaian visi-misinya itu, Zulfi menyampaikan akan berpasangan kepada Sutarno, Sujarwo dan Syahrul agar di ajukan ke DPP.
Â
“Hasil yang saya sampaikan itu tidak jadi Bahan pertimbangan dalam paleno kemarin. Saya berharap DPD PAN Siak merekomendasikan saya ke DPW dan DPP, tapi ternyata seperti itu kenyataannya,” ungkapnya.
Â
“Paling-paling DPP akan menolak karena DPD melanggar juklak,” tambahnya lagi. (syawal)