BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Memiliki wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan laut lepas dan negara tetangga, menjadikan Riau sebagai kawasan yang rawan berkonflik dengan nelayan asing. Terutama dalam kasus illegal fishing atau penangkapan ikan secara illegal.
Â
Namun sayangnya, kewenangan untuk mengatasi konflik ini merupakan kewenangan dari pusat. Seperti diungkapkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau Tien Mestika, Sabtu (09/05/2015) kepada bertuahpos.com.
Â
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, penanganan untuk kapal asing yang melakukan pencurian illegal di perairan Riau adalah kewenangan pemerintah pusat di bawah Kementerian Perikanan dan Kelautan.
Â
Ini diatur dalam undang-undang nomor 23, dimana kewenangan perovinsi untuk menjaga kawasan perairan hanya 12 mil. Di atas batas itu wilayah itu adalah kewenangan pemerintah pusat.
Â
“Potensi untuk konflik akibat kejadian itu pasti ada (di Riau). Karena wilayah kita memang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Dan konflik seperti itu sudah sering juga terjadi,” ujarnya.
Â
Menurut Mestina, antisipasi yang bisa dilakukan Pemerintah Provinsi Riau masih dalam bentuk penegasan peraturan untuk menindaklanjuti hal tersebut. Dan Pemerintah Riau, sementara ini sudah membuat rancangan Peraturan Daerah atau Perda untuk menjerat pencurian ikan oleh nelayan asing. (melba)